Berita Viral

Kasus Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa Sempat Mandek 4 Bulan, Anggota DPR Curiga Hal Ini

Kasus anak AKBP Achiruddin Hasibuan aniaya mahasiswa ramai jadi sorotan, salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Tribunnews
Ahmad Sahroni. Kasus anak AKBP Achiruddin Hasibuan aniaya mahasiswa ramai jadi sorotan, salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. 

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dari hasil gelar perkara itu, akhirnya AH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Polda Sumut juga akan menangkap AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

 "Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Kombes Sumaryono mengaku terkendala kasus ini akibat korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.

"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," Tuturnya.

Lalu, siapa sebenarnya AKBP Achiruddin Hasibuan

Dikutip dari Tribun Medan (grup surya.co.id), AKBP Achiuddin Hasibuan sebelumnya menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut. 

Setelah kasus ini terungkap AKBP Achiruddin akhirnya dibebastugaska alias dinonjobkan dari jabatannya. 

Hal ini diungkapkan Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sumut, pada Selasa (25/4/2023). 

"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," papar Dudung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved