Berita Viral

SOSOK Andi Pangerang Peneliti BRIN yang Disidang Etik usai Ancam Warga Muhammadiyah, Terancam Pidana

Ini sosok Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang membuat gaduh karena ancam warga Muhammadiyah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase istimewa
Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN yang disidang etik karena ancam warga Muhammadiyah. Berikut sosoknya! 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib dan sosok Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang membuat gaduh karena komentarnya yang mengancam warga Muhammadiyah. 

Tak hanya terancam sanksi kepegawaian, Andi Pangerang Hasanuddin juga terancamdijerat pidana. 

Hal ini setelah Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri soal dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023). 

Bahkan laporan PP Pemuda Muhammadiyah ini akan ditindaklanjuti pengurus Muhammadiyah di sejumlah daerah seperti Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan. 

Majelis Hukum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya dan LBHMu PDM Surabaya bakal mendatangi Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim untuk melaporkan Andi Pangerang hari ini, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Viral di TikTok Video Fenomena Dua Bulan Sabit di Langit, Berikut Penjelasan dari BRIN

Ketua Majelis Hukum dan HAM, PDM Surabaya, Sugianto mengatakan, pihaknya bakal membuat laporan kepolisian di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, atas adanya komentar konten FB yang cenderung mendiskreditkan warga Muhammadiyah. 

Selain Andi Pangerang, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, berinisial TD juga akan dilaporkan dengan tuduhan yang sama. 

"Keduanya pak (APH dan TD dilaporkan ke Mapolda Jatim," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (26/4/2023). 

Sugianto memastikan, pihaknya telah mempersiapkan barang bukti untuk membuat laporan kepolisian atas dua orang sosok peneliti BRIN tersebut. 

Yakni, berupaya bukti kertas cetak berisi foto hasil tangkapan layar percakapan FB pada kolom komentar yang dilakukan oleh akun TD dan APH. 

"Barang bukti adalah tangkap layar akun facebook dari kedua terlapor dan tangkap layar postingan komentar AP Hasanuddin dengan Thomas Djamaludin," jelasnya. 

Kedua sosok tersebut bakal dilaporkan oleh Sugianto atas dugaan pelanggaran UU ITE ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. 

"Dugaan pelanggaran UU ITE yakni ujaran kebencian," pungkasnya. 

Di bagian lain, hari ini, Rabu (26/4/2023)  BRIN akan menggelar sidang majelis etik ASN untuk menentukan nasib Andi Pangerang. 

"Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu (26/4/2023). Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangannya kepada Tribunnews.com Selasa (25/4/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved