Lebaran 2023
Cuti Bersama Lebaran 2023, Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya Diparkir di Balai Kota
Selama masa cuti, pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi SE tersebut.
Bagi yang melanggar, SE ini juga menyampaikan sejumlah sanksi yang diberikan. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, Hukuman disiplin sedang berupa Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
Sedangkan Hukuman disiplin berat berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Arus Balik Lebaran 2023 Masih Ramai, KAI Daop 7 Madiun Perpanjang Perjalanan KA Tambahan |
![]() |
---|
Libur Lebaran 2023, Okupansi Hotel di Kota Batu Hampir Capai 100 Persen |
![]() |
---|
Puncak Arus Balik Lebaran 2023, 52 Ribu Orang Tinggalkan Jawa Menuju Bali Via Pelabuhan Ketapang |
![]() |
---|
Penumpang Tak Membeli Tiket Sesuai Tujuan Dapat Sanksi Diturunkan di Stasiun Kecil |
![]() |
---|
128 Warga Jember Balik ke Perantauan Gunakan Angkutan Gratis Polres Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.