Lebaran 2023

Cuti Bersama Lebaran 2023, Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya Diparkir di Balai Kota

Selama masa cuti, pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

surya.co.id/bobby kolloway
Kendaraan dinas Pemkot Surabaya tampak diparkir di halaman kompleks Balai Kota Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 telah dimulai Rabu (19/4/2024) hingga Selasa (25/4/2023).

Selama masa cuti, pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengumpulkan kendaraan dinas menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Wali Kota mengingatkan, kendaraan plat merah itu tidak boleh digunakan untuk bepergian ke luar kota.

Saat ini, seluruh kendaraan plat merah wajib diparkir di kantor Balai Kota.

"Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaran operasional," kata Cak Eri di Surabaya, Rabu (19/4/2023).

"Untuk digunakan pada hari Sabtu dan Minggu ke luar kota saja loh nggak boleh. Kecuali, ke luar kotanya untuk tugas, baru boleh pakai mobil dinas. Kalau bukan, ya pakai kendaraan pribadi," kata Cak Eri.

Wali Kota Eri pun telah menyiapkan sanksi kepada ASN yang kedapatan memakai kendaraan dinas untuk ke luar kota atau mudik saat lebaran.

Apalagi, dengan trik mengganti plat kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi.

"Nggak mungkin (ganti plat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota," ujar Wali Kota Eri.

"Biarkan lah pulang pakai mobil pribadi, poso iku (puasa itu) kan untuk kembali ke fitrah, moso atene nggawe plat abang (masa mau pakai plat merah)," tegasnya.

Inspektur Kota Surabaya, Rachmat Basari menjelaskan sanksi penggunaan kendaraan dinas di luar ketentuannya. Ada yang bersifat teguran ringan hingga sanksi berat.
"Sanksinya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh, dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," kata Basari.

Basari menerangkan, setiap kendaraan dinas ada penanggung jawabnya masing-masing.

Oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.

"Sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan. Apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved