KEMENANGAN Awal Bima Tiktoker Lampung: Laporan UU ITE Dihentikan Polda, PBHI Sebut Pelanggaran HAM

Penghentian laporan UU ITE terhadap Tiktoker Bima Yudho seusai mengkritik Lampung, bak kemenangan awal.

|
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Laporan UU ITE terhadap Tiktoker Bima Yudho yang mengkritik Lampung, resmi dihentikan. 

"Semua itu ada positifnya untuk Lampung. Dan saya tidak keinginan untuk memenjarakan seseorang dan saya juga paham pidana itu merupakan jalan terakhir," katanya.

"Kita bukan cari siapa yang benar dan salah. Kita berikan pendidikan hukum yang baik di tengah generasi bangsa ini," sambung Gindha.

PBHI: Laporan Terhadap Bima Yudho adalah Pelanggaran HAM

Melansir Kompas, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan bahwa laporan polisi terhadap Bima Yudho melanggar hak asasi manusia atau HAM.

Julius Ibrani menyinggung soal kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Menurut Julius, pelanggaran HAM yang dimaksud karena laporan tersebut berupaya membungkam kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh Bima.

"Laporan kepada Bima jelas melanggar hak asasi manusia, kenapa? Di situ ada pembungkaman terhadap kebebasan sipil, di situ ada kriminalisasi kebebasan berekspresi," ujar Julius kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Laporan tersebut juga dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.

Padahal, sudah sangat jelas, kata Julius, setiap warga negara berhak mengkritik dan mengungkapkan ekspresi.

"Berhak untuk menyatakan segala sesuatu dan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, itu (kebebasan berekspresi) HAM yang dijamin oleh konstitusi," kata dia.

Laporan polisi terhadap Bima juga memperparah kondisi demokrasi di Indonesia yang disebut tidak sedang baik-baik saja.

Kriminalisasi terhadap Bima, kata Julius, menandakan demokrasi tak lagi berprinsip pada kritik dan masukan untuk pembangunan yang lebih baik.

"Jadi situasi demokrasi sudah parah betul ketika orang yang melakukan ekspresi pendapat atau kritik atas dasar HAM, tapi justru dilaporkan pidana," ujar dia.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved