KEMENANGAN Awal Bima Tiktoker Lampung: Laporan UU ITE Dihentikan Polda, PBHI Sebut Pelanggaran HAM
Penghentian laporan UU ITE terhadap Tiktoker Bima Yudho seusai mengkritik Lampung, bak kemenangan awal.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
"Semua itu ada positifnya untuk Lampung. Dan saya tidak keinginan untuk memenjarakan seseorang dan saya juga paham pidana itu merupakan jalan terakhir," katanya.
"Kita bukan cari siapa yang benar dan salah. Kita berikan pendidikan hukum yang baik di tengah generasi bangsa ini," sambung Gindha.
PBHI: Laporan Terhadap Bima Yudho adalah Pelanggaran HAM
Melansir Kompas, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan bahwa laporan polisi terhadap Bima Yudho melanggar hak asasi manusia atau HAM.
Julius Ibrani menyinggung soal kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Menurut Julius, pelanggaran HAM yang dimaksud karena laporan tersebut berupaya membungkam kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh Bima.
"Laporan kepada Bima jelas melanggar hak asasi manusia, kenapa? Di situ ada pembungkaman terhadap kebebasan sipil, di situ ada kriminalisasi kebebasan berekspresi," ujar Julius kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Laporan tersebut juga dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.
Padahal, sudah sangat jelas, kata Julius, setiap warga negara berhak mengkritik dan mengungkapkan ekspresi.
"Berhak untuk menyatakan segala sesuatu dan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, itu (kebebasan berekspresi) HAM yang dijamin oleh konstitusi," kata dia.
Laporan polisi terhadap Bima juga memperparah kondisi demokrasi di Indonesia yang disebut tidak sedang baik-baik saja.
Kriminalisasi terhadap Bima, kata Julius, menandakan demokrasi tak lagi berprinsip pada kritik dan masukan untuk pembangunan yang lebih baik.
"Jadi situasi demokrasi sudah parah betul ketika orang yang melakukan ekspresi pendapat atau kritik atas dasar HAM, tapi justru dilaporkan pidana," ujar dia.
Ojol di Bojonegoro Menggelar Doa Bersama dan Salat Ghaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ya Hanana Lirik Arab, Latin dan Arti |
![]() |
---|
Kondisi Demonstrasi di Surabaya Kian Memanas, Massa Kembali Bakar Pos Polisi, Kali Ini Dekat KBS |
![]() |
---|
Polres Kediri Gelar Salat Ghaib untuk Affan Kurniawan, Berlangsung Haru dan Khidmat |
![]() |
---|
Hadir di GIIAS Surabaya 2025, VinFast Serius Kembangkan EV di Indonesia dengan Pabrik di Subang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.