Mata Lokal Memilih

KPU Jatim Gelar Persiapan Tahapan Pencalonan DPRD untuk Pemilu 2024

Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024, akan dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
KPU Jatim saat menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder, Senin (17/4/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024, akan dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Sebagai bentuk persiapan, KPU Jatim menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama stakeholder, Senin (17/4/2023).

Rakor ini diikuti sejumlah pihak. Mulai dari kepolisian, Kemenkumham, Bakesbangpol, Sekretaris Daerah serta sejumlah pihak strategis lain.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan, tahap pencalonan tersebut merupakan salah satu tahapan yang krusial.

"Dikatakan demikian, karena pencalonan merupakan tahapan awal partai politik untuk mengajukan calon-calonnya menjadi calon legislatif," kata Anam dalam rakor yang berlangsung di Kantor KPU Jatim.

Dijelaskan Anam, dalam proses pencalonan nanti membutuhkan persyaratan calon yang cukup banyak. Namun, dengan waktu yang relatif singkat lantaran terpotong cuti bersama.

"Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” jelasnya.

Menurut Anam, pihaknya ingin segala proses bisa berjalan lancar. Untuk itu, melalui kegiatan itu diharapkan ada penyamaan persepsi dari semua pihak.

“Sengaja KPU Jatim mengundang stakeholder terkait. Ini demi kesuksesan Pemilu 2024," ungkapnya.

Insan Qoriawan, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, menekankan jika berbagai masukan dan informasi dari seluruh pihak penting yakni terkait syarat pencalonan DPD dan DPRD. Tujuannya agar informasi yang disampaikan pada partai politik bisa sesuai.

"Jangan sampai apa yang kita sampaikan ke partai politik nanti tidak sesuai," ungkapnya.

Insan memberi contoh terkait dengan syarat legalisasi ijazah calon yang ingin menyertakan gelar akademik lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau lulusan yang kampusnya telah ditutup.

"Lalu juga terkait dengan mencari SKCK, apakah sesuai dengan tingkatannya dan lain-lain,” terang Insan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved