Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

BIAYA PENGOBATAN David Ozora Tembus Rp 2 Miliar, Tak Semua Dicover Asuransi, Ini yang Harus Nanggung

Dua bulan dirawat di rumah, biaya pengobatan Cristalino David Ozora telah telah mencapai angka Rp 2 miliar.

Editor: Musahadah
KOLASE TRIBUN JAKARTA ANNAS FURQON/IST
David Ozora ke luar rumah sakit (kiri) foto kanan: saat masih dirawat di RS Mayapada, Terbaru, biaya pengobatan David Ozora tembus angka Rp 2 miliar. 

Sebenarnya, kata Jonathan, ia bisa saja menjawab isu tersebut yang kadung melebar di masyarakat.

Namun, isu itu dinilainya tak penting.

"Gue bukannya males jawabin isu-isu itu dari dulu, menurut gue gak penting aja," cuitnya lagi.

Salah satu netizen kemudian menanggapi status yang dicuitkan oleh Jonathan.

Akun @fennyruth meminta Jonathan langsung menunjukkan kartu asuransi itu kepada warga net.

"Cape kak jelasin. Lgsg blg aja gw pake black card," katanya.

Jonathan membalas cuita @fennyruth dengan mengunggah sebuah foto kartu yang dimaksud.

"Iya," cuit Jonathan Latumahina singkat.

Diketahui, kartu black card Prudential ialah kartu ekslusif yang memberikan layanan rawat inap komprehensif, global dan manfaat yang berkembang.

Dengan kartu tersebut, biaya perawatan inap rumah sakit dibayarkan sesuai tagihan sehingga pasien hanya fokus kepada pemulihan.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  sebagai pihak yang memberikan perlindungan kepada David Ozora masih menghitung nilai restitusi atau ganti rugi dalam kasus penganiayaan berat dialami Cristalino David Ozora.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya masih menghitung restitusi yang diajukan pihak keluarga David untuk proses hukum penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

"Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung)," kata Hasto saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (2/4/2023).

Hal ini sesuai dengan isi Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku.

Hasil penghitungan nilai restitusi yang dilakukan tim LPSK tersebut nantinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) menangani perkara lalu diajukan kepada majelis hakim.

"Untuk pendampingan psikologis (kepada David) belum, karena masih perawatan pemulihan fisik," ujar Hasto.

Sebelumnya, keputusan menerima permohonan perlindungan diajukan David tersebut diambil setelah Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) LPSK yang dilakukan pada Senin (6/3/2023).

Selain karena permohonan perlindungan David memenuhi syarat formil dan materil, LPSK menyatakan kasus penganiayaan berat yang diderita David juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Perlindungan diberikan LPSK kepada David meliputi pemenuhan hak prosedural pendampingan proses hukum, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis memulihkan trauma.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Biaya Pengobatan David Ozora Sentuh Rp 2 Miliar, Tak Tutup Kemungkinan Minta Para Pelaku Ganti Rugi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved