Beredar Pesan THR Kena Potong Pajak yang Viral di Media Sosial, Kemnaker Beri Penjelasan

Seorang warganet mengunggah tangkap layar pesan Whatsapp berisi pemberitahuan tunjangan hari raya (THR) yang diterima sudah dipotong pajak. Benarkah?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
CANVA
ILUSTRASI THR kena potong pajak 

Selain tergantung besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Di sisi lain, seperti menurut Anwar, THR yang dikenakan pajak adalah yang nominalnya melewati PTKP.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Kemnaker buka posko aduan THR

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, Kemnaker telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023.

Diberitakan Kompas.com (16/4/2023), Posko THR dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Dengan adanya posko ini, Kemnaker berharap dapat menjadi tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR Keagamaan 2023.

Sejak dibuka pada Selasa (28/3/2023), Posko THR telah memberikan 1.988 layanan yang terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR di 34 provinsi pada rentang 28 Maret 2023 sampai 14 April 2023.

Sementara itu, 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 hingga 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan.

Sejumlah 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Adapun dari 938 aduan tersebut, sebanyak 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved