Beredar Pesan THR Kena Potong Pajak yang Viral di Media Sosial, Kemnaker Beri Penjelasan
Seorang warganet mengunggah tangkap layar pesan Whatsapp berisi pemberitahuan tunjangan hari raya (THR) yang diterima sudah dipotong pajak. Benarkah?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Seorang warganet melalui akun Twitter, mengunggah tangkap layar pesan Whatsapp berisi pemberitahuan tunjangan hari raya (THR) yang diterima sudah dipotong pajak.
Warganet tersebut pun mempertanyakan aturan mengenai pemberian THR yang sebenarnya.
Sebab, selama ini ia tidak pernah mengalami hal tersebut.
"Sekarang THR dipotong pajak kah? Di perusahaan aku kerja begini soalnya. No s4lty ya, karna baru tahun ini ngalamin THR kena pajak," kata pengunggah, Sabtu (15/4/2023).
Cuitan itu kemudian menuai banyak komentar dari warganet lain.
Tak sedikit yang kesal dengan kebijakan pemotongan THR. Namun, ada pula yang mengalami hal serupa.
Benarkah saat ini THR kena potong pajak?
Kemnaker tegas tidak ada potongan pajak untuk THR
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, THR bagi pekerja atau buruh tidak boleh dipotong.
"Tidak boleh, dalam Surat Edaran Menaker bahwa THR harus diberikan penuh atau tidak boleh dipotong," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Anwar menjelaskan, THR akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) apabila melebihi atau lebih tinggi dari batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Apabila THR tersebut masuk dalam kriteria penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka tidak kena PPH, begitu sebaliknya," terang Anwar.
Adapun dalam akun Instagram resmi, @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus obyek PPh 21.
Khususnya, obyek pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi.
Menurut Kemnaker, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, maupun bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama.
Selain tergantung besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Di sisi lain, seperti menurut Anwar, THR yang dikenakan pajak adalah yang nominalnya melewati PTKP.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Kemnaker buka posko aduan THR
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, Kemnaker telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023.
Diberitakan Kompas.com (16/4/2023), Posko THR dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Dengan adanya posko ini, Kemnaker berharap dapat menjadi tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR Keagamaan 2023.
Sejak dibuka pada Selasa (28/3/2023), Posko THR telah memberikan 1.988 layanan yang terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR di 34 provinsi pada rentang 28 Maret 2023 sampai 14 April 2023.
Sementara itu, 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 hingga 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan.
Sejumlah 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
Adapun dari 938 aduan tersebut, sebanyak 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.
Kemnaker
THR
SURYA.co.id
Kementerian Ketenagakerjaan
surabaya.tribunnews.com
THR kena potong pajak
viral di Twitter
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
Kenalkan 2 Parfum Baru, Bond No. 9 Bawa Wewangian Eksklusif New York ke Surabaya |
![]() |
---|
Sholawat Jibril Bacaan Latin, Arti dan Keutamaan Mengamalkannya |
![]() |
---|
Lirik Al Hijrotu Rihlatu Hadina Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
TNI Bantu Polisi Bubarkan Aksi Demo di Surabaya, Massa Bakar Tenda Polisi di Jalan Basuki Rahmat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.