Berita Entertainment

BIODATA Hud Filbert Aktor yang Diduga Tertangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Pemain Anak Langit

Inilah biodata Hud Filbert, aktor yang diduga tertangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Hud Filbert, aktor sinetron yang dikaitkan dengan kasus narkoba menjerat HF. 

SURYA.CO.ID - Inilah biodata Hud Filbert, aktor yang diduga tertangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang aktor sinetron berinisial HF, Minggi (16/4/2023), karena penyalahgunaan narkoba.

Melansir Warta Kota, HF ditangkap di salah satu hotel di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/42023) malam.

Baca juga: Pesta Narkoba di Bangkalan Digerebek Usai Shalat Tarawih, Salah Satu Pelaku Nekat Nyebur ke Akuarium

Saat diamankan polisi, HF diketahui memiliki narkotika jenis ekstasi.

Kepala Unit Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan, HF masih menjalani pemeriksaan setelah ditangkap, Jumat kemarin.

"Kami amankan pemain sinetron berinisial HF terkait narkoba jenis ekstasi," kata Ari Nuzul Aulia, Minggu (16/4/2023).

Informasi jelas terkait penangkapan HF akan disampaikan polisi, Senin (17/4/2023).

Selain pemain sinetron, HF juga memiliki sejumlah bisnis.

Belum diketahui detail terkait penangkapan HF.

Namun, sejumlah warganet menyangkutkan ciri-ciri yang disebut oleh pihak kepolisian dengan aktor Hud Filbert, mantan pemain sinetron Anak Langit.

Baca juga: BIODATA Ardhito Pramono yang Viral Diduga Bikin Keributan di Kafe Malang, Pernah Terjerat Narkoba

Lalu, siapa Hud Filbert? Berikut biodata selengkapnya.

Biodata Hud Filbert

Melansir Wikipedia, Hud Filbert merupakan aktor kelahiran 17 Juni 1995.

Hud Filbert yang memiliki nama asli Hud Al Idrus tak sekadar menjalani profesi sebagai aktor, dia juga seorang pengusaha, penyanyi, disjoki, dan penari berkebangsaan Indonesia.

Hud Filbert memulai karier pada 2015 lalu. Dia mulai bergabung sebagai kibordis The Junas Monkey pada 2018, sekaligus ikut mengambil peran dalam sinetron Anak Langit.

Di luar dunia hiburan, Hud juga membuka bisnis parfum Inoku dan perawatan kulit Doc Wir Beauty Care.

Kasus Artis Pakai Narkoba

Sebelumnya, nama Ammar Zoni tersert dalam isu artis yang menggunakan narkoba.

Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa telah menangkap seorang artis berinisial AZ, Jumat (10/3/2023).

Kabar penangkapan artis tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.

Pihaknya mengakui mengamankan seorang artis berinisial AZ.

"Iya betul, seorang artis berinisial AZ kami amankan," kata Achmad Ardhy melalui pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (10/3/2023).

Achmad Ardy menegaskan kalau AZ ditangkap karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Barang bukti sabu," ucapnya

Akan tetapi, Achmad Ardy masih merahasiakan dimana pihaknya menangkap AZ.

Ia akan memberikan keterangan bersama dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

"Info lanjutan kami akan sampaikan dalam rilis, masih menunggu Pa Kapolres dulu," ujar Achmad Ardy.

Inisial AZ ini membuat warganet penasaran mengenai sosoknya. Banyak pula yang mengaitkan sosok ini dengan Ammar Zoni karena dia juga pernah terlibat kasus serupa pada beberapa tahun silam.

Melansir Kompas, Ammar Zoni dan dua asistennya, RH dan M, pernah ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Polisi Resort Metropolitan Jakarta Pusat pada Jumat (7/7/2017) di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merk Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok Dji Sam Soe.

Ditemukan juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Kemudian, Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved