Berita Bangkalan

Pesta Narkoba di Bangkalan Digerebek Usai Shalat Tarawih, Salah Satu Pelaku Nekat Nyebur ke Akuarium

Ada yang melompat naik ke loteng, ada yang melompat ke timbunan sampah, ada yang bersembunyi dalam akuarium berisi air

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Tersangka S (kanan), warga Desa Bandung, Kecamatan Konang digerebek tim gabungan Unit I dan II Satnarkoba Polres Bangkalan selepas Shalat Tarawih, Kamis (6/4/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Personel gabungan dari Unit I dan II Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil membekuk lima pelaku narkoba ketika tengah menggelar pesta sabu di rumah S (40), warga Desa Bandung, Kecamatan Konang, Bangkalan, Kamis (6/4/2023) selepas shalat Tarawih.

Selain S selaku bandar narkoba, pesta sabu itu juga diikuti D (43), warga Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Sampang; F (23), warga Desa Bandung, Kecamatan Konang, Bangkalan,; AF (46) dan M (43), keduanya warga Desa/Kecamatan Blega, Bangkalan.

“Kami amankan lima pelaku tersangka narkoba jenis sabu dengan barang bukti 25,8 gram di Desa Bandung. Pada saat orang Shalat Tarawih mereka malah berpesta narkoba,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Beberapa saat sebelum penggerebekan, sejumlah personel gabungan Unit I dan II Satnarkoba Polres Bangkalan pimpinan Kanit II Aiptu Andy Poerwantoro dan Kanit I Aiptu Nurul Trisdiyanto terlebih dahulu shalat Tarawih berjamaah di sebuah masjid tidak jauh dari rumah bandar S.

Seusai shalat Tarawih, polisi pelahan bergerak sambil melepas peci dan sarung setelah memastikan bahwa pesta sabu tengah berlangsung. Mendekati lokasi, mereka melaksanakan tugas sesuai peran masing-masing.

“Terindiksi S adalah bandar narkoba. Anggota kami menyamar sebagai jamaah shalat Tarawih sebelum menggerebek rumah itu. Ada yang melompat naik ke loteng, ada yang melompat ke timbunan sampah, ada yang bersembunyi dalam akuarium berisi air,” jelas Wiwit didampingi Kasatnarkoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi.

Dari tangan tersangka S, polisi menyita barang bukti sabu 25,8 gram yang ditemukan dalam tas berwarna merah. Terdapat satu kantong plastik klip bertuliskan angka 150 yang di dalamnya ada dua kantong plastik klip berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,19 gram dan 0,19 gram

Ada juga satu kantong plastik klip bertuliskan angka 100 berisi empat kantong plastik klip sabu masing-masing berat kotor 0,15 gram, 0,15 gram, 0,16 gram, dan 0,18 gram. Satu kantong plastik klip lain bertuliskan angka 200 berisikan satu kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,20 gram.

Satu kantong plastik klip bertuliskan angka 250 berisikan enam buah kantong plastik klip berisikan sabu masing-masing berat kotor 0,24 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,27 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, serta dua kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,27 gram dan 0,28 gram, timbangan digital, serta uang tunai senilai Rp 1 juta.

Dari tangan tersangka D, polisi menyita barang bukti berupa sebuah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca seberat kotor 2,62 gram. Sedangkan dari tangan tersangka F, polisi menyita satu kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,08 gram dan sebuah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca dengan berat kotor 2,53 gram.

Wiwit menambahkan, ketika dilakukan penggerebekan, tersangka F, A, dan M tengah bersama-sama mengkonsumsi sabu di rumah bandar S. Sementara D tengah membeli sabu kepada S senilai Rp 150.000 untuk dikonsumsi di rumah tersebut.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap S, sabu miliknya didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang yang biasa dipanggil ‘bos’, warga Kecamatan Tanah Merah seberat 30 gram. Bayarnya sistem konsinyasi, bayar setelah semua sabu terjual,” pungkas Wiwit. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved