Mata Lokal Memilih

KPU Jatim Tetapkan 31.570.088 Warga Jawa Timur masuk Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

KPU Jatim menetapkan sebanyak 31.570.088 warga Jawa Timur masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Ketua KPU Jatim Choirul Anam (tengah) dalam kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 di Surabaya, Kamis (13/4/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menetapkan sebanyak 31.570.088 warga Jawa Timur masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.

Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Surabaya, Kamis (13/4/2023).

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam merinci jumlah tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 15.594.407 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 15.975.681 orang.

"Dengan jumlah tempat pemungutan suara atau TPS yaitu 120.548," kata Anam. 

Rekapitulasi melibatkan jajaran KPU dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Selain itu juga mengundang perwakilan partai politik beserta stakeholder terkait. Termasuk dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Selain Anam, dari KPU Jatim hadir Ketua juga dihadiri jajaran komisioner yakni Nurul Amalia, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani dan Miftahur Rozaq.

Anam mengungkapkan, tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang cukup panjang serta melibatkan banyak sumber daya manusia, tenaga maupun anggaran. 

Penyusunan daftar pemilih dilakukan sejak Kemendagri menyampaikan DP4 atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu kepada KPU pada 14 Desember 2022. Selanjutnya, DP4 disinkronisasi dengan daftar pemilih berkelanjutan di tahun 2022.

Dari hasil sinkronisasi menjadi daftar pemilih, dilakukan proses pemutakhiran atau pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. 

Lalu, sejak 14 Maret 2023 disusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hasil coklit. Data hasil coklit selanjutnya direkap di semua kecamatan. Lantas pada 5 April 2023, KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS.

"Kemudian, pada tanggal 13 April 2023 dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS di tingkat provinsi,” urai Anam.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved