Berita Surabaya
4 Bulan Ditahan di Rutan KPK, Hari Ini Sahat Tua Simanjuntak Dipindah ke Rutan Kejati Jatim
4 bulan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak ditahan di Rutan KPK atas kasus suap dana hibah, kini ia dipindah ke Rutan Kejati Jatim.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kamis (13/4/2023) ini, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Informasinya, pemindahan ini buntut dari hasil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sekitar 4 bulan Sahat Tua Simanjuntak ditahan di Rutan KPK karena kasus suap dana hibah. Kabarnya, hari ini ia berangkat dari Jakarta ke Surabaya bersama tiga penyidik KPK pada pukul 12.45, dengan naik pesawat.
Dalam rombongan itu juga ada Rusdi, tenaga ahli terampil bidang pelayanan yang ikut membantu Sahat Tua Simanjuntak melakukan praktik suap dana hibah.

Baca juga: Dekat dengan Sahat Tua Simanjuntak, Mantan Office Boy di DPRD Jatim Ini Jadi Tahanan KPK
Sampai di Bandara Juanda, dua orang ini dipisah, Sahat digiring ke Rutan Kejati Jatim. Sedangkan Rusdi, dibawa ke Rutan Medaeng atau Rutan Kelas I Surabaya.
Sahat Tua Simanjuntak tiba di Rutan Kejati Jatim sekitar pukul 16.00.
Sebelum turun dari mobil tahanan, Sahat menutupi wajahnya dengan masker warna hitam. Sambil menenteng tas ransel, ia langsung berjalan ke ruang tahanan tanpa komentar.
Sebelum masuk ruang tahanan, Sahat sempat berdiri cukup lama di ruang tunggu. Tapi, saat itu awak media tidak bisa mendekatinya. Sebab ada tralis besi di ruang yang sudah dalam kondisi ditutup.
Sahat di ruang tunggu itu terlihat cukup lama dengan posisi sambil menempatkan kedua tangan tangan pada pinggang. Sesekali, dia melihat kanan kiri suasana gedung Kejati Jatim, sambil melirik ke arah awak media.
Tak lama, di akses menuju ruang tunggu datang dua orang dengan membawa bungkusan makanan serta minuman.
Lalu tak lama, paket makanan dan minuman itu diantar petugas ke dalam ruang tahanan. Kabarnya, mereka adalah teman Sahat Tua Simanjuntak.
Arif Suhermanto selaku Jaksa KPK mengatakan, dengan dipindahkannya Sahat Tua P Simanjuntak dan Rusdi, berarti tanggung jawab penahanan dialihkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Proses selanjutnya dua terdakwa ini dipastikan bakal menjalani sidang.
"Ya sekitar dua minggu lagi kasus mereka akan diadili," pungkas Arif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.