Berita Nganjuk

Dilantik Gubernur Jatim, Bupati Nganjuk Diminta Bekerja Efektif Selesaikan PAK APBD 2023

Dalam sisa masa jabatan Bupati Nganjuk akan dapat bekerja lebih efektif untuk merealisasikan rekomendasi Fraksi-fraksi DPRD

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/fatimatuz zahro
Prosesi pelantikan Bupati Nganjuk definitif, H Marhaen Djumadi di istana negara Grahadi Surabaya, Senin (10/4/2023). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - DPRD Kabupaten Ngajuk berharap Bupati Nganjuk definitif, H Marhaen Djumadi dalam sisa masa jabatan periode 2018-2023 bisa melakukan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan efektif. Karena selama dijabat seorang Pelaksana Tugas (Plt), setiap kebijakan yang diambil harus disetujui Kemendagri atau Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam mutasi ASN.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, selama dijabat oleh Plt Bupati, selalu ada kendala dalam sejumlah kebijakan yang dikeluarkan. Apabila tidak disetujui Kemendagri, maka kebijakan dari Plt Bupati tersebut tidak bisa dijalankan.

"Beda halnya kalau Bupati Nganjuk sudah definitif seperti saat ini, maka setiap kebijakan yang sudah sesuai aturan ya bisa langsung dilaksanakan," kata Tatit, Senin (10/4/2023).

Untuk itu, pihaknya berharap Bupati Nganjuk bisa langsung menjalankan kinerjanya sesuai slogan yang selama ini dijalankan yakni dengan sat-set. Dengan demikian apapun layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa segera dilakukan Pemkab Nganjuk.

D samping itu, Bupati Nganjuk sekarang juga lebih mudah dalam menjalankan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD. Terutama terkait pandangan umum (PU) Fraksi untuk perbaikan tata kelola Pemerintahan yang baik dan pembangunan infrastruktur serta masukan lainnya yang dibacakan dalam LKPJ Bupati Nganjuk ataupun PU Fraksi dalam Raperda atau lainnya.

"Kami optimistis, dalam sisa masa jabatan Bupati Nganjuk akan dapat bekerja lebih efektif untuk merealisasikan rekomendasi Fraksi-fraksi DPRD," ujar Tatit.

Sedangkan terkait PAK APBD tahun 2023, menurut Tatit, itu tergantung dari kecepatan tim Pemkab Nganjuk dalam menyampaikan usulan program dalam PAK APBD. Apabila PAK APBD sudah diserahkan dalam bentuk KUA-PPAS pada bulan Juni ataupun Juli maka bisa selesai dibahas pada September atau disahkan sebelum masa jabatan Bupati Nganjuk habis.

"Tetapi kalau tim pemkab dalam menyerahkan draft KUA-PPAS PAK APBD lambat, tidak tertutup kemungkinan PAK APBD 2023 tidak bisa disahkan Bupati Nganjuk saat ini. Tetapi bisa disahkan oleh PJ Bupati Nganjuk nantinya. Apalagi sebelum KUA-PPAS PAK APBD terlebih dahulu diselesaikan KUA-PPAS APBD tahun 2024 yang dipastikan membutuhkan waktu panjang. Jadi itu semua tergantung tim Pemkab dalam menyusun draft APBD Perubahan ataupun lainya," tutur Tatit.

Seperti diketahui, H Marhaen Djumadi telah dilantik sebagai Bupati Nganjuk definitif oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin (10/4/2023). Pelantikan tersebut setelah diterimanya SK Mendagri 100.2.1.3-1037 tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan pengesahan pengunduran pemberhentian Wakil Bupati Nganjuk Provinsi Jatim. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved