Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Besok Bebas, Dapat Cuti Menjelang Bebas, Apa Itu?

Anas Urbaningrum bebas besok, Selasa (11/4/2023), dan mendapat cuti menjelang bebas, apakah itu? Berikut penjelasannya.

TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan
Anas Urbaningrum yang akan bebas besok, Selasa (11/4/2023). 

SURYA.co.id - Anas Urbaningrum akan mendapat cuti menjelang bebas, apakah itu?

Seperti diketahui, kabar Anas Urbaningrum bebas santer diberitakan baru-baru ini.

Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu akan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat besok, Selasa (11/4/2023).

Namun, Anas harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kesehatan.

Anas bebas karena ia mendapatkan program integrasi cuti menjelang bebas.

Lantas, apa itu cuti menjelang bebas?

Ketentuan tentang cuti menjelang bebas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam Pasal 102 ayat (1) disebutkan bahwa cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi:

  • Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.

Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan.

Baca juga: BIODATA Anas Urbaningrum, Koruptor Proyek Hambalang yang Bakal Bebas dari Penjara Sebentar Lagi

Bagi narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, cuti menjelang bebas dapat diberikan dengan syarat:

  • Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.

Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.

Kelengkapan dokumen cuti menjelang bebas:

1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan anak yang ditandatangani oleh Kepala

3. Lembaga Pemasyarakatan (Kepala Lapas/LPKA)

4. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas

5. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap narapidana dan anak yang bersangkutan

6. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana dan anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lapas

7. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA

8. Surat pernyataan dari narapidana atau anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum

9. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga atau wali, atau lembaga sosial atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:

  • Narapidana atau anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  • Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana atau anak selama mengikuti program cuti menjelang bebas.

Dilansir dari jatim.kemenkumham.go.id, prosedurnya wali/asesor mengajukan nama narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada petugas lapas.

Setelah itu, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas.

Kemudian, kepala lapas mengusulkan pemberian cuti menjelang bebas kepada kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas.

Selanjutnya, kepala kanwil atas nama menteri memberikan persetujuan pemberian cuti menjelang bebas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.

Berikutnya, kepala kanwil mendelegasikan kepada kepala lapas untuk menerbitkan surat keputusan cuti menjelang bebas.

Surat keputusan itu dapat dicabut apabila narapidana dan anak pidana melanggar ketentuan cuti menjelang bebas yang telah ditentukan.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved