Anas Urbaningrum Tak Jadi Bebas Tanggal 10 April 2023, Bakal Dijemput Pendukung dan Sejumlah Aktivis

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dijadwalkan bebas pada 10 April 2023, harus mundur dari tanggal semula.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). 

SURYA.CO.ID - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dijadwalkan bebas pada 10 April 2023, harus mundur dari tanggal semula.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum akan mengirup udara bebas pada 10 April 2023 mendatang terkait kasus korupsi mega proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri. Kunrat mengatakan bahwa Anas Urbaningrum akan keluar dari tahanan pada April tahun ini.

"AU (Anas Urbaningrum) bebasnya bulan April," kata Kunrat, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: BIODATA Anas Urbaningrum, Koruptor Proyek Hambalang yang Bakal Bebas dari Penjara Sebentar Lagi

Namun, agaknya pembebasan Anas Urbaningrum harus mundur dari jadwal sebelumnya lantaran alasan keamanan dan kenyamanan.

Melansir Kompas TV, Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, mengatakan pembebasan Anas Urbaningrum dijadwalkan mundur sehari dari jadwal sebelumnya.

Ia pun mengungkapkan alasannya waktu pembebasan Anas Urbaningrum yang diundur tersebut karena faktor keamanan sekaligus kenyamanan.

"Pembebasan AU (Anas Urbanigrum) yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan," kata Rahmad dihubungi di Jakarta, Rabu (5/4/202).

Karena waktunya dimundurkan, Rahmad pun meminta kepada sahabat Anas Urbaningrum yang sudah merencanakan penjemputan untuk menyesuaikan dengan jadwal tersebut.

Rahmad mengungkapkan, ada sejumlah elemen yang akan bergabung dalam acara penjemputan Anas Urbaningrum keluar dari penjara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014). (antara)

Baca juga: Biodata Hakim Agung Sunarto Penyunat Vonis Anas Urbaningrum yang Baru Dilantik Jadi Wakil Ketua MA

Mereka antara lain PKN, PPI, KAhmi Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, Pemuda Anti Kriminalisasi.

Rahmat menjelaskan mengenai Sahabat Anas Urbaningrum yang dibentuk pada 15 Juli 2010.

Itu dilakukan karena terpanggil oleh satu kesadaran bersama, yaitu menemani dan mengawal Anas dalam kiprahnya untuk Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Raihan Ariatama, mengatakan mereka telah siap menjemput Anas Urbaningrum.

Raihan menambahkan, bahwa bebasnya Anas Urbaningrum akan disambut dengan sukacita oleh para aktivis, terutama keluarga besar HMI.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved