Berita Viral

KEKAYAAN Anwar Sani Tarigan, Anggota DPRD Sumut yang Curi Jam Tangan Karyawan Toko, Begini Alibinya

Terungkap harta kekayaan Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumatera Utara yang viral setelah ketahuan mencuri jam tangan pegawai toko elektronik

Editor: Musahadah
kolase tribun medan
Anwar Sani Tarigan (kiri), anggota DPRD Sumut yang mencuri jam tangan milik karyawan toko elektronik di Medan. 

SURYA.CO.ID - Terungkap harta kekayaan Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumatera Utara yang viral setelah ketahuan mencuri jam tangan pegawai toko elektronik di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Kamis (30/3/2023).

Rekaman CCTV yang mengungkap detik-detik Anwar Sani Tarigan mencuri jam tangan viral di media sosial. 

Dari rekaman video yang dilihat oleh Tribun Medan, awalnya Anwar Sani Tarigan yang mengenakan kemeja putih ini masuk ke dalam sebuah toko elektronik.

Setelah masuk ke dalam, pelaku tampak mundar - mandir di dalam toko dan sesekali terlihat berbincang dengan karyawan.

Kemudian, ia pun terlihat melihat - lihat handphone dan jam yang dipajang di dalam toko itu.

Baca juga: Fakta Lengkap Intel TNI Dikeroyok Anggota Ormas di Sumut: Dipicu Masalah Sepele, Ini Kondisi Korban

Lalu, lantaran tidak ada yang perhatian, pria itu pun langsung mengantongi jam yang diambilnya dari atas meja.

Tak lama, tampak karyawan toko membawa sebuah televisi dari arah dalam keluar dan disusul oleh pelaku.

Jam tangan yang dicuri itu merk Samsung galaxy watch 5 40 MM.

Sementara pemiliknya karyawan toko perempuan bernama Novi.

Korban sudah melaporkan Anwar Tarigan ke Polsek Medan Baru.

Usai ketahuan karena tampangnya terekam CCTV, Anwar Sani Tarigan datang ke Polsek Medan Baru bersama pengacaranya.

Yang bikin heran kasus ini adalah, ternyata Anwar Sani Tarigan mencuri jam tangan yang harganya cuma 3,5 juta.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi pihaknya memang sempat menerima laporan dari korban bernama Novi.

"Jadi kami mendapatkan laporan pada hari Sabtu, sebenarnya kejadiannya itu pada hari Kamis," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar, Senin (3/4/2023).

"Namun, dilaporkan pada hari Sabtu, ada kejadian pencurian di salah satu toko handphone," sambungnya.

Ia menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor.

"Jadi setelah mendapatkan laporan, tadi kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lalu pada hari ini juga terlapor kita mintai keterangan," sebutnya.

Lalu, Ginanjar mengungkapkan usai dilakukan pemeriksaan akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.

Terlapor juga telah mengembalikan jam tangan yang dicurinya itu kepada korban.

"Mereka melakukan perdamaian dan mencabut laporan," ungkapnya.

Novi pemilik jam tangan, ia telah mencabut laporan atas kasus pencurian tersebut di Polsek Medan Baru.

"Saya sudah cabut laporannya, dan tidak ada lagi masalah lagi. Sudah clear semuanya," kata Novi kepada Tribun-medan, Senin (3/4/2023).

Ia menyampaikan, proses mediasi untuk perdamaian itu berlangsung sejak sore hingga malam hari.

"Dia datang didampingi pengacaranya dan juga istrinya," sebutnya.

Lebih lanjut, dikatakannya ia juga telah memaafkan pelaku dan jam tangannya juga sudah dikembalikan.

"Dia langsung meminta maaf kepada saya, dan ingin damai dan juga telah mengembalikan jam saya," ungkapnya.

Novi menyampaikan, sejauh ini dia belum mengetahui secara pasti mengapa pelaku mengambil jam kesayangan seharga Rp 3,5 juta itu.

"Kurang tau, karena dia tidak ada menjelaskan ke saya, ada etikat baik langsung mengembalikan jamnya kepada saya," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, Anwar Sani Tarigan mengaku khilaf karena sudah maling jam tangan.

"Jadi alasan dari pelaku, pelaku hilaf pada saat di toko handphone tersebut, lalu mengambil jam dari pada korban. Pelaku berinisial AS," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi.

Kekayaan Anwar Sani Tarigan

Ditelusuri Tribun Medan, Anwar Sani Tarigan terakhir melaporkan kekayaan ke KPK pada 2018, kala itu ia masih menjadi calon anggota DPRD Sumut.

Dalam laporan ini, harta Anwar Sani Tarigan malah minus Rp 403 juta atau lebih besar utang daripada aset yang dimiliki.

Ia melaporkan kepemilikian atas 13 tanah dan bangunan yang terletak di Deliserdang dan Dairi dengan total Rp 5,3 miliar.

Anwar Sani juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dan setara kas dengan total Rp 175 juta.

Sementara utang Anwar Sani Tarigan dalam LHKPN 2018 sebanyak Rp 5,9 miliar.

Anwar Sani melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023) mengaku, dirinya sudah meminta maaf kepada korban. Anwar mengaku khilaf karena mengira jam tangan milik Novi adalah jam tangannya.

"Saya sudah meminta maaf kepada Novi, pemilik jam tangan tersebut. Ini murni kekhilafan, terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan jam tersebut langsung saya bawa saja," kata Anwar.

Ia juga mengaku sudah meminta maaf kepada Novi dan keluarganyaa.

"Saya telah meminta maaf langsung kepada pemilik jam tangan di hadapan keluarganya. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik dan keluarga serta masyarakat atas kejadian ini. Tidak ada niat untuk menguasai. Ini murni kekhilafan" ungkapnya.

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan itu juga berharap agar peristiwa ini tidak dibesar-besarkan.

"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," pungkasnya.

Sosok Anwar Sani Tarigan

Anwar Sani Tarigan merupakan Poltisi PDI Perjuangan dari Kabupaten Dairi. 

Anwar Sani Tarigan 20 Maret 1974 di Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Ia sudah dua periode memenangkan pesta demokrasi di Dapil Sumut XI (Kab. Karo, Kab. Dairi dan Kab. Pakpak Bharat). 

Didapat dari data milik DPRD Sumut melalui website http://dprd-sumutprov.go.id/, Anwar Sani Tarigan menjabat sebagai Bendahara Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Sumut.

Anwar Sani Tarigan pernah ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi Sumut pada Mei 2021 saat itu ia sedang di rumah sakit.

Persoalan korupsi yang menjerat Anwar Sani Tarigan adalah cetak sawah baru tahun anggaran 2011 di Simungun Kabupaten Dairi.

Kerugian akibat kasus korupsinya itu mencapai ratusan juta dengan luas cetak sawah 100 Hektare.

Anwar Sani Tarigan dituntut JPU Kejari Dairi 1 tahun 3 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan, 30 Agustus 2021.

Anehnya, dalam perkara ini, hakim justru memvonis bebas Anwar Sani Tarigan.

Dia cuma diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta.

Anwar Sani Tarigan sempat mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati Dairi pada Pilkada 2018. 

Ia berpasangan dengan Bukit Tambunan. 

Anwar Sani Tarigan dan Bukit Tambunan mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati ke berbagai partai politik. 

Namun sayangnay, tidak ada Partai Politik yang menggandeng Amri Tambunan dan Anwar Sani Tarigan.

Mereka pun gagal untuk bersaing dengan calon lain. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Harta 5 Miliar, Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Maling Jam Karyawan Toko, Ternyata Punya Banyak Utang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved