Bertemu Wanita Emas dan Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang terbukti melanggar KEPP
Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
“Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” pungkasnya.
Sementara itu, Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.
Hal tersebut dikarenakan tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual.
Kronologi Pelaporan Wanita Emas
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang biasa disapa Wanita Emas.
Dalam aduan yang dilakukan, ada tiga orang melaporkan Hasyim Asy’ari.
Namun aduan tersebut sama dengan aduan Hasnaeni.
Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiaman.
Hasyim diadukan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Kemudian perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Prima Negara.
Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.
Sedangkan Perkara 47/PKE-DKPP/II/2023 juga diadukan oleh Hasnaeni, tapi melalui kuasa hukum sebelumnya Farhat Abbas dengan poin aduan yang sama dengan yang dilapor oleh Ihsan.
Farhat sendiri sudah mencabut laporan tersebut karena ia merasa aduan dan pernyataan kliennya tidak sesuai.
Namun laporan tersebut sudah terlanjut diporses oleh DKPP sehingga sidang harus tetap terus dijalankan.
Perjalanan perkara Hasyim dan Wanita Emas telah berjalan cukup panjang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ketua-kpu-ri-hasyim-asyari-wanita-emas.jpg)