Rabu, 13 Mei 2026

Bertemu Wanita Emas dan Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang terbukti melanggar KEPP

Tayang:
Editor: irwan sy
Wartakota.com
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kanan) dilaporkan ke DKPP oleh Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas atas tuduhan pelecehan seksual. Hasyim Asy'ari membantah tuduhan tersebut. 

SURYA.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi untuk Hasyim Asy’ari dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, pada Senin (3/4/2023).

Diketahui, Hasyim Asy’ari merupakan teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim Asy’ari, kata DKPP, terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein atau Wanita Emas (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022.

Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Wanita Emas.

Dikutip dari situs resmi DKPP, Hasyim Asy’ari dan Wanita Emas melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.

Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim Asy’ari miliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024" ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

Pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan.

 Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” tegasnya.Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni.

Kedua berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved