Ramadhan 2023
SIAP-SIAP Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan 2023 Cair Mulai Besok 4 April, Guru & Dosen Juga Dapat
Siap-siap cek rekening, sebab THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan tahun 2023 kabarnya akan cair, pada Selasa (4/4/2023).
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Siap-siap cek rekening. Sebab, THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan tahun 2023 kabarnya akan cair, pada Selasa (4/4/2023).
Kepastian jadwal pencairan THR PNS 2023 disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat konferensi pers, akhir Maret 2023 lalu.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkapnya.
Namun, perlu diketahui bahwa penyaluran THR PNS TNI-Polri dan Pensiunan tahun 2023 berlangsung bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah.
Selain PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, guru dan dosen juga akan mendapatkan THR.
Adapun, Sri Mulyani mengatakan bahwa guru dan dosen akan mendapat komponen baru dalam pemberian THR 2023.
Guru dan dosen yang dimaksud merupakan pegawai negeri sipil atau PNS yang tidak menerima tunjangan kerja atau tukin.
Menurut yang disampaikan Sri Mulyani, guru dan dosen akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 50 persen dari gaji pokok.
"Guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin daerah atau tunjangan profesi TPP, dimana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023), melansir Tribunnews.com.
Untuk itu, kata Sri Mulyani, pemerintah pusat memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah dengan anggaran yang disalurkan sebesar Rp 2,1 triliun sebagai THR bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin.
"Anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun. Kami akan segera bekerjasama dengan seluruh pemerintah daerah, agar mereka tetap bisa membayarkan THR gaji ke-13 bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima Tukinda, TPP ini dalam bentuk transfer tambahan," ujar dia.
Dia meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa membagi ruang dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penyaluran THR dan gaji ketigabelas.
"Namun kita juga akan segera melakukan koordinasi agar pertambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," tegasnya.
Melansir Kompas.com, adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.