Berita Surabaya

Perusahaan di Kabupaten Madiun, Diminta Memberikan THR Maksimal Tanggal 13 April 2023

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun mengimbau kepada perusahaan, harus memberikan THR Idul Fitri 2023 paling lambat tanggal 13 April

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin ) Kabupaten Madiun mengimbau kepada perusahaan, harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 paling lambat tanggal 13 April 2023.

Tercatat ada 680 perusahaan dengan berbagai kelas tersebar di 15 kecamatan wilayah Kabupaten Madiun. Sementara, jumlah tenaga kerjanya mencapai 16.018 yang ada di Kampung Pesilat.

Kepala Disnakerperin Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi berharap, perusahaan sudah bisa merealisasikan sebelum tanggal tersebut. Serta besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kantor Disnaker dan Perindustrian Kabupaten Madiun juga membuka posko pengaduan bagi karyawan, apabila perusahaan ada permasalahan waktu pemberian THR, silakan datang ke kantor," ujar Imam, Senin (3/4/2023).

Sejauh ini, lanjut Imam, pihaknya sudah memberikan surat kepada perusahaan, melakukan monitoring langsung dan audiensi dengan jajaran manajemen perusahaan.

"Dengan memperhatikan tingkat perusahaan saat mempunyai keuntungan besar atau tidak, sehingga dapat mengkalkulasikan besar THR yang diberikan karyawan," tuturnya.

Terkait perusahaan yang kurang dalam membayar THR pada karyawan, Disnakerperin Kabupaten Madiun akan mengundang pihak pihak yang bermasalah.

"Kami akan mediasi pihak-pihak yang bermasalah, baik pegawai, perusahaan yang THR-nya kurang, akan kami carikan solusi yang terbaik," pungkas Imam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved