Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan THR 2023 di 2 Lokasi, Jumlah Laporan Terus Meningkat

Masyarakat Surabaya yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat dia bekerja bisa melaporkan kepada Pemkot.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
ist
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya kembali membuka Posko Pengaduan THR di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36, serta nomor WhatsApp di nomor 0882000667287. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Masyarakat Surabaya yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat dia bekerja bisa melaporkan kepada Pemkot.

Tahun ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya kembali membuka posko pengaduan THR.

Dibuka mulai Senin (3/4/2023), lokasi Posko tersebar di dua lokasi, yakni, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36.

Selain menerima aduan secara offline, Pemkot juga menyiapkan hotline dan nomor WhatsApp di nomor 0882000667287.

"Kami siapkan tiga kanal aduan THR: dua tempat posko dan satu kontak hotline," kata Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini di Surabaya, Senin (3/4/2023).

Program ini kembali dilakukan karena masih banyaknya aduan yang diterima Pemkot soal tak adanya pemberian THR oleh perusahaan.

Pada 2021 lalu, Disperinaker juga membuka Posko Pengaduan THR.

Hasilnya, ada 14 laporan yang di terima dan 10 di antaranya telah ditindaklanjuti.

Tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 21 aduan dengan 19 aduan di antaranya sudah diselesaikan.

"Dua kasus tidak dilanjutkan karena masalah administrasi. Kontrak pegawai sudah habis,” tegasnya.

Tahun ini, Zaini kembali mengimbau para pekerja melapor apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

Pihaknya akan menindaklanjuti tiap laporan dengan melakukan verifikasi dan mediasi antara perusahaan dan pekerja.

"Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” ucapnya.

Para pelaku usaha juga diperingatkan untuk segera memberikan THR tepat waktu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved