Berita Nganjuk

12 Hari Ramadhan, Polres Nganjuk Ungkap 68 Kasus Dengan 72 Tersangka, Miras Masih Tertinggi

Khadafi mengatakan, dalam operasi pekat 12 hari tersebut ada 13 kasus di antaranya merupakan kasus yang menjadi target operasi (TO).

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Para tersangka dan sejumlah barang bukti dari operasi Pekat yang digelar Polres Nganjuk selama bulan Ramadhan. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Bulan puasa Ramadhan ternyata tidak membuat para pelaku kriminal sadar, sebaliknya masih ditemukan 68 kasus selama bulan suci di Kabupaten Nganjuk. Dari ungkap hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat), polisi telah menetapkan 72 tersangka lewat beberapa kali razia dan penangkapan.

Dari puluhan kasus itu, 11 di antaranya adalah judi dengan 11 tersangka, 3 kasus prostitusi dengan 6 tersangka, 48 kasus miras dengan 48 tersangka, dan 6 kasus narkoba dengan 7 tersangka.

Wakapolres Nganjuk, Kompol M Asrori Khadafi mengatakan, dalam operasi pekat selama 12 hari tersebut ada 13 kasus di antaranya merupakan kasus yang menjadi target operasi (TO). "Alhamdulillah, dengan digelarnya operasi pekat di bulan Ramadhan ini setidaknya bisa memberikan rasa aman dan tenang bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," kata Asrori, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut dikatakan Asrori, jika dilihat dari trend perkara yang diungkap jajaran Polres Nganjuk selama operasi pekat tersebut, bisa diambil kesimpulan kalau kasus terbanyak adalah peredaran miras, disusul perjudian.

"Makanya, jajaran Polres Nganjuk senantiasa melakukan razia penjualan miras secara intensif untuk mengurangi angka kejahatan yang berawal dari miras. Dan untuk cipta kondisi di bulan puasa Ramadhan sekarang ini," ujar Asrori.

Ditambahkan Asrori, meskipun operasi Pekat Semeru 2023 sudah dinyatakan selesai, Polres Nganjuk akan tetap meningkatkan upaya-upaya pemberantasan kejahatan dan pelanggaran untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga Nganjuk.

"Kami tidak akan memandang siapa pelaku kejahatan tersebut, dan kami pasti akan amankan siapapun pelakunya. Jadi kami juga berharap masyarkat tidak terpancing untuk melakukan aksi kejahatan," tandas Asrori.

Sementara Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menambahkan, selama bulan Ramadhan pihaknya juga mengamankan sejumlah pelaku tawuran dan pengeroyokan. Para pelaku yang telah berusia dewasa dilakukan penindakan hukum sesuai undang-undang.

"Ada kasus keroyokan hanya gara-gara salah informasi sehingga menimbulkan korban, dan korban melapor ke Polres sehingga dilakukan tindaklanjut pengamanan para pelaku," kata Gusti Agung.

Untuk itu, ungkap Gusti Agung, pihaknya berharap warga bisa menahan diri dan tidak terpancing provokasi yang sengaja dibuat untuk menimbulkan keresahan warga. Terutama anggota perguruan silat untuk tidak mudah berbuat nekat melakukan aksi yang merugikan diri sendiri akibat informasi tidak benar.

"Dan kami tetap mengharap warga memberikan informasi secepatnya bila ada =kejahatan ataupun tindakan yang meresahkan di lingkungannya masing-masing sehingga bisa kami lakukan tindaklanjut dengan cepat," tandasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved