Berita Tulungagung

Dua Cewek Terpidana Kasus Narkotika Dibawa ke Balai Rehabilitasi di RSUD dr Iskak Tulungagung

Dua perempuan terpidana kasus narkotika, dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Tulungagung ke Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
PSN dan TC, dua narapidana kasus narkotika yang menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dua perempuan terpidana kasus narkotika, PSN dan TC dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Tulungagung ke Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung.

Pemindahan ini, adalah eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, pada 27 Februari 2023 lalu.

Dalam putusan itu, keduanya diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Kami telah melaksanakan eksekusi medis dan sosial kepada kedua terpidana, sesuai dengan keputusan pengadilan,” terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Sabtu (1/4/2023).

Kedua terpidana dijemput oleh tim Kejari Tulungagung dari Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Selanjutnya dengan pengawalan, keduanya dibawa ke Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Ayem Tentrem di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Amri mengungkapkan, keduanya diputus pidana penjara masing-masing selama 10  bulan.

Keduanya juga diwajibkan  menjalani perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi medis dan sosial selama tiga bulan.

“Masa rehabilitasi ini dihitung sebagai masa pidana. Masa penahanan sejak  sejak ditangkap juga dihitung bagian dari pidana,” sambung Amri.

Lebih jauh Amri mengatakan, Kejaksaan berkomitmen memanusiakan manusia dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Salah satunya melalui proses keadilan restorative (RJ), yang diwujudkan dengan rehabilitasi.

Diharapkan terpidana yang selesai menjalani rehabilitasi akan kembali menjadi manusia  sehat jasmani dan rohani, menjadi warga negara Indonesia yang bermartabat.

“Rehabilitasi kepada pecandu ini menjadi bagian upaya Kejaksaan Negeri Tulungagung  dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika,” tegasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Kebijakan ini, sebagai bagian pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, yaitu asas yang menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli.

Artinya Penuntut Umum  satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved