Berita Tulungagung
Dua Cewek Terpidana Kasus Narkotika Dibawa ke Balai Rehabilitasi di RSUD dr Iskak Tulungagung
Dua perempuan terpidana kasus narkotika, dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Tulungagung ke Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dua perempuan terpidana kasus narkotika, PSN dan TC dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Tulungagung ke Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung.
Pemindahan ini, adalah eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, pada 27 Februari 2023 lalu.
Dalam putusan itu, keduanya diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
“Kami telah melaksanakan eksekusi medis dan sosial kepada kedua terpidana, sesuai dengan keputusan pengadilan,” terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Sabtu (1/4/2023).
Kedua terpidana dijemput oleh tim Kejari Tulungagung dari Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Selanjutnya dengan pengawalan, keduanya dibawa ke Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Ayem Tentrem di RSUD dr Iskak Tulungagung.
Amri mengungkapkan, keduanya diputus pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Keduanya juga diwajibkan menjalani perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi medis dan sosial selama tiga bulan.
“Masa rehabilitasi ini dihitung sebagai masa pidana. Masa penahanan sejak sejak ditangkap juga dihitung bagian dari pidana,” sambung Amri.
Lebih jauh Amri mengatakan, Kejaksaan berkomitmen memanusiakan manusia dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Salah satunya melalui proses keadilan restorative (RJ), yang diwujudkan dengan rehabilitasi.
Diharapkan terpidana yang selesai menjalani rehabilitasi akan kembali menjadi manusia sehat jasmani dan rohani, menjadi warga negara Indonesia yang bermartabat.
“Rehabilitasi kepada pecandu ini menjadi bagian upaya Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika,” tegasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Kebijakan ini, sebagai bagian pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, yaitu asas yang menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli.
Artinya Penuntut Umum satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.
Kabupaten Tulungagung
terpidana kasus narkotika
Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Ayem Tentrem
Lapas Kelas IIB Tulungagung
Amri Rahmanto Sayekti
RSUD dr Iskak Tulungagung
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.