Berita Pasuruan

Lecehkan Bocah 7 Tahun saat Memijat, Tukang Pijat di Pasuruan Nyaris Diamuk Warga

Saat itu korban kebetulan kondisinya memang sedang sakit. Tubuhnya panas dan tersangka diminta untuk memijat korban juga

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Pelaku pencabulan anak kecil menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pasuruan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Para pelaku pelecehan seksual pada anak di bawah umur tidak pernah habis, bahkan tindakan asusila bisa terjadi saat ada kesempatan. Dengan modus memijat, MQ (41), warga Dusun Karangnongko, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan malah melakukan pelecehan pada seorang anak berusia 7 tahun.

Akibatnya, MQ hampir diamuk warga dan akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan, Selasa (28/3/2023). Tersangka yang ketahuan saat melakukan aksi bejatnya itu, dijemput polisi di Wonorejo.

Iptu Anton Hendro Wibowo, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah ada informasi masyarakat. “Tersangka hampir diamuk warga karena perbuatannya, Karena anggota mendengar hal itu, kami langsung tangkap,” kata Anton, Rabu (29/3/2023).

Menurut Kanit, tersangka dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. “Awalnya tidak mengakui. Tetapi karena ada beberapa saksi yang mengetahui, ia akhirnya mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Disampaikan, kasus ini bermula saat korban berada di rumah kakenya yang sakit stroke di Desa/Kecamatan Wonorejo. “Tersangka memang bekerja sebagai tukang pijat. Dan ia langganan kakek korban untuk memijatnya. Saat kejadian, kakeknya sedang pijat,” lanjut Anton.

Saat itu korban kebetulan kondisinya memang sedang sakit. Tubuhnya panas dan tersangka diminta untuk memijat korban juga. “Informasi yang kami dapat, usai memijat sang kakek, tersangka mulai memijat korban. Awalnya biasa, tetapi saat ada kesempatan tersangka semakin liar,” urainya.

Tersangka mulai melampiaskan nafsu bejatnya. Baju anak di bawah umur ini mulai dilucuti. Bibir dan pipi korban diciumi. “Puncaknya, tersangka memegang bagian paha dan dada korban, serta kemaluan korban digosok menggunakan handbody,” jelasnya.

Dan untungnya, perbuatan tidak senonoh itu dipergoki oleh salah satu kerabat korban. Saksi pun langsung melapor ke orangtua korban, sementara pelaku diamankan warga. “Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah perbuatan tersangka ini sudah dilakukan berulang kali atau hanya sekali,” papar Anton.

Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved