Berita Situbondo

Buat Pernyataan Eks Lokalisasi Bisa Buka saat Ramadan, Kasatpol PP Situbondo Dinonaktifkan Sementara

Bupati Karna Suswandi menonaktifkan sementara atau menskors Kepala Satpol PP Situbondo Buchari

Penulis: Izi Hartono | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Izi Hartono
Bupati Situbondo, Karna Suswandi. 

SURYA.co.id | SITUBONDO - Bupati Karna Suswandi menonaktifkan sementara atau menskors Kepala Satpol PP Situbondo Buchari, serta salah satu Kabid di satuan yang sama.

Karna Suswandi mengatakan penonaktifan ini berkaitan dengan penyataan Kepala Satpol PP yang viral di masyarakat, yakni eks lokalisasi di Situbondo bisa tetap buka asal pekerja wanita di sana melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan.

Pembebasan tugas itu dilaksanakan sampai proses pemeriksaan yang dilakukan pihak inspektoral selesai.

"Tujuan untuk memperlancar pelaksanaan pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Bung Karna panggilan Bupati Situbondo ini.

Keputusan yang dibuat ini, lanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan antara Sekdakab bersama Inpektorat dan kepala BKSDM serta Asisten Pemkab Situbondo, karena dimungkinkan Kasatpol PP dan Kabidnya itu akan mendapatkan sanksi berat.

"Karena dimungkinkan dapat sanksi berat itulah, maka yang bersangkutan itu dibebastugaskan sementara waktu dalam rangka memperlancar pemeriksaan yang dilakukam Inspektorat," tegasnya.

Menurutnya, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintan nomor 94 tahun 2021 tentamg Disiplin PNS pasal 31 yang menjelaskan bahwa untuk kepentingan dan memperlancar pemeriksaan, maka pejabat atau PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan dimungkinkan disangsi berat dapat dibebas tugaskan sementara.

"Bukan diberhentikan ya, tapi dibebastugaskan sementara terhitung hari ini sampai ada keputusan hasil pemeriksaan kepada saya."ucapnya.

Langkah ini, sambungnya, dalam rangka untuk melaksanakan berbagai tugas yang diemban oleh masing masing pimpinan OPD.

"Meski ada kejadian ini, saya minta anggota Satpol PP yang lain tetap melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku pengaman Perda di Situbondo," jelasnnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Situbondo, Buchari, mengatakan pihaknya tidak akan mengomentarinya terkait putusan bupati itu.

"Saya tidak mau komentar. Namun, saya terima keputusan itu secara legowo," kata Buchari saat dihubungi via telepon.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved