Berita Nganjuk

Warga Jombang Jual Pil Koplo di Nganjuk, Kuasai Wilayah Peredaran di Kecamatan Tanjung Anom

Menurut Joko, tersangka SR merupakan pengedar pil koplo dari luar daerah yang mematok sasaran pasar edarnya di wilayah Nganjuk.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Tersangka SR diperiksa penyidik setelah ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Jauh-jauh melintas dari Jombang ke Nganjuk, SR (27) ternyata bukan mencari pekerjaan halal tetapi justru menjadi pengedar pil koplo. Warga Desa Bandar Kedungmulyo Jombang itu pun diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk setelah kedapatan membawa 109 butir pil koplo siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menjelaskan, SR merupakan salah satu target operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2023 Polres Nganjuk. Bahkan SR menjadikan Kecamatan Tanjungangom Kabupaten Nganjuk sebagai daerah edar pil koplonya.

"Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan deteksi operandi dari tersangka SR yang mengedarkan pil koplo di wilayah hukum Polres Nganjuk," kata Joko didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, Selasa (28/3/2023).

Tim Opsnal Satresnarkoba, dikatakan Joko, akhirnya melakukan penangkapan terhadap SR beserta barang bukti pil koplo yang dikemas dalam 5 plastik klip dan 7 linting grenjeng bekar pembungkus rokok.

Semua barang bukti tersebut siap diedarkan tersangka SR di Nganjuk. "Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan setelah kami amankan barang bukti pil koplo dari tangannya," ucap Joko.

Menurut Joko, tersangka SR merupakan pengedar pil koplo dari luar daerah yang mematok sasaran pasar edarnya di wilayah Nganjuk. Aktifitas tersangka tersebut dinilai cukup meresahkan warga dan masuk dalam kategori Pekat.

"Dan tersangka SR kami jerat dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak hingga Rp 1 miliar," tutur Joko. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved