Ramadhan Wanita dan Islam

Fiqih Wanita Penting Diketahui, Termasuk Laki-laki Setelah Baligh

Setiap umat Islam baik wanita maupun laki-laki wajib mengetahui bab fiqih thaharah atau bersuci.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
YouTube Tribun Madura Official
Dra. Siti Roichatul Djannah Guru SMP Al-Falah Deltasari Sidoarjo 

SURYA.CO.ID - Setiap umat Islam baik wanita maupun laki-laki wajib mengetahui bab fiqih thaharah atau bersuci.

Dra. Siti Roichatul Djannah Guru SMP Al Falah Deltasari Sidoarjo menyampaikan fiqih bersuci penting diketahui anak-anak beranjak remaja, sebagai pondasi untuk beribadah kepada Allah SWT.

Menurut Ita, panggilan akrab Siti Roichatul Djannah, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 222, Bahwasanya sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertaubat dan menyucikan dirinya.

"Jadi tanda kutip disini, disebutkan bahwa tidak diterima sholatnya seseorang apabila berhadast sampai dia berwudhu," kata Ita memberikan contoh.

"Lah, ini sangat penting sekali, dimana posisinya dia sedang kondisi bersuci atau tidak bersuci, mereka harus paham," tambahnya.

Di antara bab bersuci tersebut, menurut Ita, bab fiqih wanita harus jadi perhatian sebab sedikit lebih rumit.

"Ada beberapa macam darah, darah haid, darah nifas dan darah istihadhah," terangnya.

Ita menerangkan, cara memperlakukan tiga macam darah tersebut menurut Islam.

Darah haid keluar dari rahim, ketika menstruasi.

Darah nifas, darah keluar dari rahim seorang wanita setelah melahirkan.

Sementara darah istihadhah, darah yang keluar di antara darah haid dan darah nifas.

"Misalnya kalau menstruasinya 7 hari kemudian terjadi sampai 15 hari, di atas 15 hari maka terhitung istihadhah.

Sedangkan kalau nifas umumnya 40 hari, maksimal 60 hari, di atas 60 hari maka terhitung istihadhah," terang Ita.

Darah istihadhah adalah darah kotor yang terdapat kewajiban melaksanakan sholat dan puasa.

"Kenapa disebut istihadho? Terdapat kewajiban di situ, kewajibannya adalah wajib melaksanakan sholat dan puasa," jelas Ita.

Simak penjelasan selengkapnya di video YouTube berikut:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved