Berita Nganjuk

Pendapatan Tidak Cukup, Kuli Bangunan di Nganjuk Nekat Edarkan Narkoba dan Pil Koplo

dari tangannya ditemukan barang bukti sabu 0,39 gram, pil koplo 1.215 butir, uang tunai hasil transaksi Rp 300.000.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Tersangka MP diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kurangnya pendapatan kadang menjadi dalih seseorang menerjuni bisnis narkoba, tetapi polisi tetap tidak peduli. Penghasilan menjadi kuli bangunan yang tidak pasti, juga membuat MP (30) akhirnya nekat menjadi pengedar, bukan hanya sabu tetapi juga ribuan butir pil koplo.

Warga Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk itu dibekuk polisi dan dari tangannya ditemukan barang bukti sabu seberat 0,39 gram, pil koplo sebanyak 1.215 butir, uang tunai diduga hasil transaksi sabu sebesar Rp 300.000.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menjelaskan, selain menjadi target operasi (TO), penangkapan MP juga berkat informasi yang masuk ke program 'Wayahe Lapor Kapolres'. Di mana masyarakat memberikan informasi setelah resah dengan aktifitas yang dilakukan tersangka.

"Tim opsnal pun melakukan tindaklanjut dengan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat tersebut," kata Joko melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, Minggu (26/3/2023).

Dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba, dapat diketahui transaksi narkoba dan keberadaan tersangka MP. Hingga tersangka MP ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Kerepkidul. "Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Joko.

Dan saat ini, tambah Joko, kasus yang menjerat MP akan terus dikembangkan untuk mengetahui dan mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk.

"Dan tersangka MP terancam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun," jelas Joko. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved