Berita Bangkalan

Asyik Mimpi Indah, Warga Bangkalan Kaget Dibangunkan Beberapa Pria Kekar, Baru Sadar Saat Digeledah

Penggerebekan itu dilakukan setelah Satnarkoba Polres Bangkalan melakukan serangkaian penyelidikan beberapa hari sebelumnya

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Pengedar sabu berinisial AS (37) digelandang ke Polres Bangkalan setelah anggota satnarkoba menggerebek rumahnya, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 06.35 WIB. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Tidur di waktu pagi tidak hanya makruh dalam perspektif Islam, namun juga berdampak pidana. Mungkin kekenyangan makan sahur atau berkeliaran semalaman, AS(37) tidak sadar telah didatangi beberapa pria berbadan tegap yang segera meringkusnya di rumahnya, di Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 06.35 WIB.

AS kaget bahkan sampai terlonjak ketika sejumlah pria asing berbadan tegap itu telah mengelilingi tempat tidurnya. Ternyata mereka adalah anggota Satnarkoba Polres Bangkalan pimpinan Kanit II Aiptu Andy Poerwantoro yang menggerebeknya saat ia masih tidur pulas.

Kedua mata AS terbelalak dan terperanjat. Mimpi indahnya meraup keuntungan dari bisnis haram narkoba, seketika buyar.

“Saat ditangkap, tersangka AS sedang nyenyak tidur, tidak merasakan kehadiran kami. Pelaku-pelaku kayak begini biasanya kalau malam bangun, pagi hingga siang tidur,” ungkap Kasatnarkoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi.

The right time and the right place. Beberapa detik kemudian AS sadar dan pasrah mengapa polisi mendatanginya. Selain berhasil membekuk AS di waktu yang tepat, polisi juga menemukan 11 paket sabu dalam plastik klip.

Penggerebekan itu dilakukan setelah Satnarkoba Polres Bangkalan melakukan serangkaian penyelidikan beberapa hari sebelumnya. “Terlebih dahulu kami melakukan pendalaman melalui lidik (penyelidikan), ternyata benar. Lalu kami bergerak ke TKP, menemukan tersangka sedang tidur di dalam rumahnya. Kami temukan sedikitnya 3,38 gram barang bukti sabu,” jelas Muhlis.

Sabu seberat itu dikemas tersangka AS dalam kantong plastik klip yang di dalamnya terdapat 4 buah kantong plastik klip berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,43 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, dan 0,36 gram.

Ditemukan pula satu kantong plastik klip yang di dalamnya terdapat 7 buah kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,37 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,32 gram, dan 0,31 gram.

“Barang bukti lain yang kami sita yakni uang tunai sejumlah Rp 236.000, dan satu buah ponsel. Sabu itu dibeli AS senilai Rp 1,8 juta dari pria berinisial SL, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah,” pungkas Muhlis. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved