Berita Bangkalan
Santri Penganiaya di Bangkalan Menjadi 11 Orang, Kasus Narkoba Tertinggi di Triwulan Pertama 2023
Dengan penambahan itu, berarti sudah ada 11 santri yang ditetapkan menjadi tersangka atas kematian BT, asal Desa Bulukagung
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Penanganan kasus penganiayaan sesama santri yang mengakibatkan santri BT (16) meninggal, Selasa (7/3/2023) lalu, makin berkembang. Penyidik Polres Bangkalan kini telah menetapkan dua tersangka baru atas meninggalnya santri dalam kejadian di sebuah ponpes di Desa Campor, Kecamatan Geger itu.
Tambahan tersangka baru itu adalah hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bangkalan. Dengan penambahan itu, berarti sudah ada 11 santri yang ditetapkan menjadi tersangka atas kematian BT, remaja asal Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis.
Penambahan jumlah tersangka itu disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Trimester Pertama di Tahun 2023 di lapangan sisi utara polres, Jumat (24/3/2023).
“Sebelumnya kami telah menahan sembilan tersangka, empat orang di antaranya berusia di bawah umur. Saat ini berkembang dengan penambahan dua orang lagi dan akan dilakukan penahanan,” ungkap Wiwit.
Kedua tersangka baru itu berinisial MR (20), warga Kecamatan Klampis, dan F (20), warga Kecamatan Geger. Keduanya merupakan para santri senior atau pengurus di ponpes tersebut.
“Kedua tersangka itu awalnya kami periksa sebagai saksi. Namun hasil dari pengembangan, ada dua alat bukti yang mengerucut kepada mereka. Akhirnya statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” jelas Wiwit.
Seperti diketahui, santri BT tewas di puskesmas dengan luka lebam di bagian lengan, dada, dan punggung. Beberapa saat kemudian, pihak ponpes melaporkan peristiwa tersebut.
Selain hasil ungkap kasus tewasnya santri, Polres Bangkalan juga merilis 11 kasus kriminalitas lainnya selama tiga bulan terakhir sebanyak total 47 jenis kasus dengan tersangka sejumlah 58 orang.
Di antaranya mulai dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (curbis), perlindungan anak, pencabulan, pemerkosaan, penggelapan, tipu gelap, penganiayaan, penipuan dan penyalahgunaan senjata tajam.
“Total ada 10 barang bukti yang diserahkan kembali kepada pemiliknya, yakni berupa 6 unit kendaraan roda dua dan empat unit handphone,” papar Wiwit.
Tidak mau ketinggalan, Satnarkoba Polres Bangkalan dalam Trimester Pertama tahun 2023 berhasil mengamankan 54 tersangka dari total 38 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang diungkap.
“Para tersangka kami klasifikasikan 18 pengedar dan 36 pemakai. Adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil kami sita yakni sabu seberat 134,74 gram, ganja 2,40 gram, dan 5 batang pohon ganja,” pungkas Wiwit. ****
santri tewas karena dituduh mencuri uang
santri aniaya santri di Bangkalan
11 santri Bangkalan jadi tersangka penganiayaan
kasus narkoba tertinggi di 3 bulan pertama 2023
ungkap kasus kriminal di Bangkalan
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono
Agar Warga Bangkalan Tak Ikut Edarkan Rokok Haram, Satpol PP dan Bea Cukai Madura Geber Sosialisasi |
![]() |
---|
Terbiasa Bertempur, 5 Personel Kodim 0829 Bangkalan Tetap Kaget Temukan Ular 3 Meter di Kap Mobil |
![]() |
---|
Penjualan Paksa Tutup Meter Listrik Terjadi di Bangkalan, PLN Tegaskan Warga Harus Berani Menolak |
![]() |
---|
Salah Injak Pedal Gas, Sopir dan Mobil Datsun Go Nyemplung di Pesisir Selat Madura Bangkalan |
![]() |
---|
70 CJH Bangkalan Gagal Berangkat, Alasannya Bukan Hanya Belum Melunasi BPIH |
![]() |
---|