Berita Bangkalan

Nenek di Bangkalan Ini Pantas Jadi Barista, Mampu Meracik Arak Oplosan Hingga 234 Botol Siap Edar

Dan diketahui bahwa aktivitas nenek RI sebagai peracik miras oplosan jenis arak telah berlangsung selama 17 tahun.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Ratusan botol arak oplosan dihadirkan sebagai barang bukti di Polres Bangkalan, Jumat (24/3/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pelaku kriminalitas di Bangkalan semakin tidak ingat umur. Setelah beberapa waktu lalu ada kakek jadi pengedar sabu, kini terungkap adanya seorang nenek berinisial RI (65) yang memegang kendali peredaran minuman keras (miras) berskala besar di Kelurahan Pejagan.

Hebatnya, Mbah RI ini sebenarnya kreatif karena ia meracik sendiri miras jenis arak yang kemudian diedarkannya itu. Praktis di usia tua itu Mbah RI menjadi barista alias bartender khusus arak, yang pastinya menjadi target operasi penumpasann yang dilancarkan Satnarkoba Polres Bangkalan menjelang Ramadhan.

Tidak tanggung-tanggung, polisi menyita sedikitnya 234 botol miras oplosan siap edar dari tangan RI. Ratusan botol arak oplosan itu dihadirkan sebagai barang bukti dalam gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Triwulan Pertama 2023 di Polres Bangkalan, Jumat (24/3/2023).

Dan diketahui bahwa aktivitas nenek RI sebagai peracik miras oplosan jenis arak telah berlangsung selama 17 tahun.

“Tersangka sudah menjual miras, sejak tahun 2006. Sebelumnya tersangka bekerja pada penjual miras oplosan yang dikenal dengan panggilan ‘Acek’. Namun setelah ‘Acek’ meninggal, tersangka RI meracik sendiri dan menjual miras itu di rumahnya,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Ke-234 botol miras oplosan hasil racikan Mbah RI itu terbagi dalam 167 botol plastik kemasan 600 ML, 42 botol kaca kemasan 325 ML, dan 25 botol plastik kemasan 220 ML. “Miras arak dijual mulai dari harga Rp 25.000 untuk kemasan botol air mineral hingga Rp 15.000 untuk botol kemasan berbahan beling,” pungkas Wiwit.

Perkara tindak pidana ringan terkait mengedarkan, menawarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol golongan B (berkadar di atas 5 persen) itu, melanggar Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 17 tahun 2003 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol.

Selain ratusan botol miras, Satnarkoba Polres Bangkalan juga berhasil menyita sabu seberat 134,74 gram, ganja seberat 2,40 gram, dan 5 batang pohon ganja dalam pot.

Adapun total tersangka yang diamankan sejumlah 54 orang dari total 38 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang diungkap. Para tersangka diklasifikasikan dalam 18 pengedar dan 36 pemakai. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved