Jabatan dan Gaji Widy Heriyanto, Pegawai Bea Cukai yang Viral Memaki Netizen 'Babu' dan 'Bacot'

Terungkap  jabatan dan gaji Widy Heriyanto, pegawai Bea Cukai Kementerian Keuangan yang viral karena memaki netizen.

Editor: Tri Mulyono
Kolase Surya.co.id
Widy Heriyanto, pegawai Bea Cukai yang balas komentar kasar warganet di Twitter. 

SURYA.CO.ID - Terungkap  jabatan dan gaji Widy Heriyanto, aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang viral karena memaki netizen 'babu' dan 'banyak bacot'.

Widy Heriyanto telah meminta maaf dan mengunci akun Twitternya setelah cuitannya viral dan dianggap melukai hati rakyat.

Kemenkeu pun sudah meminta maaf atas ulah Widy Heriyanto, di tengah berbagai hujatan yang dialamatkan pada Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Baca juga: SOSOK Widy Heriyanto Pegawai Bea Cukai yang Viral Setelah Beri Komentar Kasar, Kini Kunci Akun

Dilihat dari profil linked in milik Widy Heriyanto, ia menuliskan profesinya sebagai Senior Analyst di Ditjen Bea Cukai.

Sebelumnya, hanya diperoleh informasi bahwa Widy Heriyanto terdaftar sebagai calon peserta DTU Kesamaptaan Angkatan II Tahun 2012 di Jakarta.

Surat tersebut tertulis merupakan Surat Sekretariat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu pada tanggal 22 Februari 2012.

Nama Widy Heriyanto ada di urutan kelima daftar nama calon peserta.

Tertulis di surat tersebut Widy Heriyanto memiliki jabatan sebagai pelaksana di Direktorat Teknis Kepabeaanan dengan status golongan II/C.

Kemudian dilansir dari akun Facebooknya, Widy Heriyanto memposting foto dirinya mengenakan seragam Kemenkeu pada tahun 2015.

Kemungkinan saat itu ia sudah mulai bekerja di Direktoran Teknis Kepabeanan.

Baca juga: BIODATA Peter F Gontha yang Viralkan Momen Tak Wajar Alphard Masuk Apron Dikawal Mobil Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai merupakan direktorat yang bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah Menteri Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu besaran gaji PNS Bea Cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, mengikuti gaji pokok PNS di seluruh Indonesia.

Besaran gaji mereka ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG).

Dalam aturan itu, golongan 1 PNS Bea Cukai mendapat gaji pokok terendah Rp Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 2.686.500.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved