Berita Lumajang

Ibu Rumah Tangga di Lumajang Jual Sabu ke Sopir Truk, Aksinya Kepergok Polisi

Ibu rumah tangga ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang lantaran diduga menjadi pengedar sabu.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Lumajang
IS (kiri) dan sopir truk BS (kanan) yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Seorang ibu rumah tangga berinisial IS (48) warga Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang lantaran diduga menjadi pengedar sabu.

Penangkapan IS berawal dari ditangkapnya seorang supir truk berinisial BS (29).

Saat diinterogasi oleh petugas, pria asal Desa Nguter ini mengaku membeli sabu dari pelaku IS.

"Pengungkapan ini berawal tertangkapnya BS di pinggir jalan Desa Nguter, Kecamatan Pasirian saat mengendarai truk. Kami amankan 1 buah plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,30 gram dibungkus tisu," tutur Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono ketika dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Setelah mengantongi informasi dari terduga pelaku BS, petugas tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap IS di kediamannya.

Benar saja, polisi mendapati barang bukti 3 buah poket plastik yang berisi sabu.

"Berat total sabu kami amankan sebanyak 2,13 gram. Sementara kami juga temukan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 350 ribu, lalu alat sabu, dan 1 buah handphone," papar Ari.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved