Rabu, 6 Mei 2026

Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Perbolehkan Warung Buka di Siang Hari Ramadan dan Gelar Buka Bersama

Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Tayang:
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
surya/bobby constantine koloway
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi membuat surat edaran melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadhan. 

"Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa,” kata Afghani.

Melalui SE ini, Pemkot Surabaya mengajak masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya 1444 Hijriah 2023.

“Dan tentu ada syarat-syaratnya dan menjadi momentum yang baik bagi kita sebagai seorang muslim agar tidak menyia-nyiakan waktu Bulan Suci Ramadan. Seperti dengan berbagai ibadah yang bisa menambah iman dan taqwa kita,” ujarnya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved