Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Perbolehkan Warung Buka di Siang Hari Ramadan dan Gelar Buka Bersama

Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
surya/bobby constantine koloway
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi membuat surat edaran melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadhan. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Isi surat edaran itu di antaranya, soal aturan pembagian takjil, patroli sahur, hingga buka bersama.

Terkait dengan pembagian takjil atau makanan gratis, dapat dilakukan dengan beberapa saluran.

Pengurus masjid/ musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan dapat ikut mengatur pembagian takjil atau makanan gratis. 

"Pembagian takjil atau makanan dapat pula disalurkan melalui masjid/musala atau lembaga sosial keagamaan untuk menghindari terjadinya kerumunan," begitu bunyi petikan SE tersebut. 

Di dalam SE yang sama, Wali Kota juga mengimbau agar kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib.

"Tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," demikian isi dalam poin kedua SE tersebut.

Saat siang hari, pengelola tempat makan juga diperbolehkan buka dan menyediakan layanan makan di tempat (Dine in).

Namun tidak dengan mencolok, melainkan dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

"Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/ warteg atau hotel, dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib bagi pengunjung menggunakan masker selama tidak makan dan minum," kata bunyi SE tersebut.

Tak hanya itu, SE tersebut juga mengatur zakat fitrah.

Wali Kota Eri menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat.

Selain menghindari antrian, ini juga untuk mengantisipasi kerumunan para penerima zakat atau mustahiq.

Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya, M Afghani Wardhana berharap SE tersebut akan membuat masyarakat lebih khidmat dalam menjalani bulan Ramadan.

Sekaligus bisa memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadan.

"Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa,” kata Afghani.

Melalui SE ini, Pemkot Surabaya mengajak masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya 1444 Hijriah 2023.

“Dan tentu ada syarat-syaratnya dan menjadi momentum yang baik bagi kita sebagai seorang muslim agar tidak menyia-nyiakan waktu Bulan Suci Ramadan. Seperti dengan berbagai ibadah yang bisa menambah iman dan taqwa kita,” ujarnya. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved