BIODATA Arteria Dahlan yang Sebut Pejabat Pembocor Transaksi Janggal Rp 349 T Bisa Dipidana

Anggota DPR RI Arteria Dahlan menyebut pejabat pembocor transaksi janggal Rp 349 Triliun bisa kena pidana. Simak profil dan biodatanya.

YouTube/Najwa Shihab
Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang menyebut pejabat membocorkan transaksi janggal Rp 349 Triliun bisa kena pidana. Simak biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Arteria Dahlan yang menyebut pejabat pembocor transaksi janggal Rp 349 Triliun bisa kena pidana.

Diketahui, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023). 

Dalam kesempatan tersebut, Arteria menanyakan soal sosok yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun.

"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan. 

Seperti dilansir dari WartaKotalive.com dalam artikel 'Mahfud MD-Sri Mulyani Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 T, Arteria: Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara'.

"Bukan-bukan," balas Ivan cepat. 

Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria 

"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," lanjutnya.

Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat tahun penjara. 

"Sanksinya pak! Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ini Undang-undangnya sama pak, ini serius," tegasnya. 

Siapa Arteria Dahlan?

Arteria Dahlan merupakan seorang politisi asal PDI Perjuangan yang lahir di Jakarta, 7 Juli 1975.

Tak hanya sebagai politisi, Arteria Dahlan juga berprofesi menjadi pengacara.

Pada 23 Maret 2015, Arteria Dahlan dilantik sebagai anggota DPR RI mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI menggantikan Djarot Syaiful Hidayat.

Kala itu, Djarot Syaiful Hidayat terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP.

Di bidang hukum, Arteria Dahlan meniti karier sebagai interenship di kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners dari 1999-2000.

Setelah itu, Arteria bekerja sebagai lawyer di kantor hukum Hutabarat, Halim & Rekan dari 2000-2002.

Arteria kemudian bekerja sebagai Senior Lawyer selama 2002-2005 di Bastaman & Co dilanjutkan sebagai partner di kantor yang sama dari tahun 2005-2009.

Barulah di tahun 2009, Arteria Dahlan membangun kantor hukum sendiri bernama Arteria Dahlan Lawyers.

Anggota Komisi 3 DPR RI, Arteria Dahlan.
Anggota Komisi 3 DPR RI, Arteria Dahlan. (surya.co.id/david yohanes)

Ia juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pengacara Indonesia.

Tak hanya itu, lulusan Ilmu Hukum Universitas Indonesia tahun 1999 ini juga menjadi Kuasa Hukum untuk Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Arteria Dahlan merupakan politisi PDIP yang kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pria berusia 44 tahun itu maju dari daerah pemilihan Jawa Timur VI meliputi Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar, dan Kota Kediri.

Dalam Pileg 2019, Arteria meraih suara yang cukup banyak, sebesar 108.259 yang mengantarkannya kembali ke Senayan.

Pada periode lalu, Arteria Dahlan menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Berasal dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan membawahi bidang Hukum, HAM, dan Keamanan.

Riwayat Pendidikan

Arteria Dahlan mengenyam pendidikan dasar di SDN Gunung 01 Pagi dari tahun 1981-1987.

Kemudian melanjutkan ke SMPN II Jakarta Selatan dari 1987-1990.

Setamat SMP, Arteria melanjutkan pendidikannya ke SMAN 70 Bulungan Jakarta dari tahun 1990-1993.

Lulus SMA, Arteria mengambil jurusan diploma Teknik Elektro di Universitas Trisakti dari tahun 1993-1999.

Selain diploma, Arteria juga mengambil S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia dari 1994-1999.

Setelah meraih gelar sarjana, Arteria mengambil S2 Ilmu Hukum Ketata Negaraan di universitas yang sama dari tahun 2012-2014.

Berikut Riwayat Pendidikan Arteria Dahlan:

- SDN Gunung 01 Pagi 1981 - 1987
- SMPN II Jakarta Selatan 1987 - 1990
- SMAN 70 Bulungan Jakarta 1990 - 1993
- Diploma Teknik Elektro Universitas Trisakti 1993 - 1999
- S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia 1994 - 1999
- S2 Ilmu Hukum Ketata Negaraan Universitas Indonesia 2012 - 2014

Riwayat Organisasi

Dewan Pembina Yayasan Arteria Dahlan Center sejak tahun 2015

Ketua Badan Bantuan Hukum & Advokasi Pusat DPP PDIP 2010 - 2015

Anggota Komite Bandung PSSI 2009 - 2011

Kuasa Hukum & Tim Legal Sekretariat PSSI 2006 - 2009

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pengacara Indonesia 2005 - 2015

Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPP Taruna Merah Putih 2005 - 2010

Sekertaris Jenderal OB Persatuan Squash Indonesia ( PB PSI) 2004 - 2009

Dewan Penasehat Lembaga Kajian Keilmuan FHUI 1999 - 2015.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved