Berita Tulungagung

SIASAT LICIK Suami Bu Kades Sebelum Buang Bayi Hasil Selingkuhnya di Tulungagung, Cari Orang Sakti

Terungkap siasat licik Riyanto (45) suami kepala desa (kades) di Blitar sebelum membuat bayi hasil hubungan terlarangnya dengan Widayanti.

Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
kolase surya/david yohanes
Suami bu Kades, Riyanto dan pasangan selingkuhnya, Widayanti yang membuang bayi hasil hubungan terlarangnya di sawah. 

SURYA.CO.ID - Terungkap siasat licik Riyanto (45) suami kepala desa (bu kades) di Blitar sebelum membuat bayi hasil hubungan terlarangnya dengan Widayanti (30), warga  Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Ternyata Riyanto yang merupakan warga Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ini sempat melakukan sejumlah cara untuk bisa lari dari tanggungjawabnya sebagai ayah sang jabang bayi. 

Riyanto yang diketahui sudah memiliki seorang anak dengan bu Kades ini, awalnya ingin menggugurkan bayi hasil hubungan terlarangnya dengan Widayanti sejak November 2021.  

Hal ini beralasan karena selain dia sudah memiliki istri, Widayanti ternyata masih berstatus sebagai suami orang dan memiliki seorang anak. 

Suami Widayanti diketahui bekerja di Taiwan selama lima tahun. 

Baca juga: FAKTA Suami Kades di Tulungagung Ngaku Temukan Bayi, Ternyata Anak Sendiri Hasil Hubungan Gelap

Akhirnya, pasangan tak resmi ini lalu sepakat untuk mengugurkan kandungan Widayanti.

“Kami menemukan bukti obat yang dipakai untuk menggugurkan kandungan,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mewakili Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, Selasa (21/3/2023).

Diterangkan Anshori, mereka pernah sekali mendatangi seorang dukun yang dikenal mempunyai kemampuan mengugurkan kehamilan, namun gagal.

Keduanya lalu berupaya mencari paranormal yang bisa memindahkan kehamilan ke orang lain, namun tidak ketemu dengan orang sakti itu.

Mereka lalu mencari informasi obat pengugur kandungan dari internet.

Dari pencarian daring ini didapat penjual yang menawarkan obat yang manjur.

Mereka lalu membeli obat tersebut untuk dikonsumsi oleh  Widayanti.

“Jadi dengan sengaja keduanya membeli obat penggugur kandungan. Obat itu lalu dikonsumsi oleh WY,” ungkap Anshori.

Total ada 8 butir kapsul yang harus diminum Widayanti, masing-masing capsul diminim setelah jeda 1 jam.

Campsul ke-8 tidak diminum, melainkan dimasukkan ke dalam vagina.

Setelah semua proses itu dilalui, 5 jam kemudian Widayanti melahirkan anak yang dikandungnya.

Proses persalinan dilakukan di rumah ibu Widayanti di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Setelah bayi laki-laki itu lahir, Riyanto membawanya dengan mobil dengan tujuan hendak dibuang.

Bayi dengan usia kandungan 7 bulan ini lahir pada pukul 10.30 WIB, Senin (20/3/2023) dengan panjang 40 centimeter dan dan berat 1,7 kilogram.

“Jadi pasalnya bukan pembuangan bayi, melainkan kekerasan kepada anak. Karena ada upaya dengan sengaja menggugurkan kandungan, hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia,” tegas Anshori.

Riyanto membungkus anak darah dagingnya itu dengan kain jarit, kemudian memasukkan ke kardus bekas Kopi ABC.

Ia membawa bayi itu di area persawahan Desa Pokok, Kecamatan Ngantru dan meletakkannya di tepi jalan pada pukul 10.45 WIB.

Riyanto lalu pura-pura menemukan bayi itu dan membawanya ke Puskesmas Ngantru.

Bayi nahas itu sempat dimasukkan incubator, diberi oksigen,  dan dibantu jantungnya.

Namun ia akhirnya meninggal dunia di Puskesmas Ngantru. 

Awal Mula Terungkap

Riyanto (kaus hitam, topi coklat) saat menunggui bayinya di Puskesmas Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Senin (20/3/2023).
Riyanto (kaus hitam, topi coklat) saat menunggui bayinya di Puskesmas Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Senin (20/3/2023). (SURYA.CO.ID/David Yohanes)

Pengungkapan ini bermula dari kejelian petugas yang melihat kejanggalan penjelasan Riyanto.

Awalnya Riyanto mengaku menemukan bayi itu saat lewat mengendarai mobil di desa tersebut. 

"Saat itu saya penasaran kok ada kardus di tepi jalan. Lalu saya mundurkan mobil terus memeriksanya," terang Riyanto sebelum siasatnya terungkap.

Riyanto lalu melongok ke dalam  kardus bekas Kopi ABC yang dalam kondisi terbuka itu.

Ia lalu melihat sesosok bayi yang terbungkus kain, menggeliat di dalam kardus itu.

Riyanto yang kebingungan mencoba meminta bantuan warga lain yang kebetulan lewat.

"Saat itu kondisinya masih hidup, tapi tidak menangis," ucapnya saat ditemui di lokasi kejadian.

Bayi nahas ini segera dibawa ke Puskesmas Ngantru untuk mendapatkan pertolongan medis.

Bayi laki-laki itu sempat diberi pertolongan oksigen, resusitasi pijat jantung dan dihangatkan. 

Namun semua upaya itu tak membuahkan hasil, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia.

Pengakuan Riyanto ini lah yang justru membuat polisi curiga. 

"Dari penjelasan awal, petugas sudah curiga dengan sosok RY (Riyanto). Akhirnya dari pengakuan itu dikembangkan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Selasa (21/3/2023). 

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, sempat menginterogasi Riyanto, berdasar temuan fakta di lapangan.

"RY akhirnya mengakui jika dirinya yang membuang bayi itu. Dari dia kami menangkap WY, ibu yang melahirkan bayi itu," sambung Anshori. 

Petugas akhirnya menjemput Riyanto di rumahnya pada Senin (20/3/2022) pukul 20.00 WIB.

Kepada penyidik Riyanto mengakui menjalin hubungan gelap dengan Widayanti. 

Dari hubungan tak resmi ini Widayanti akhirnya mengandung buah cinta mereka.

Hingga akhirnya saat usia kandungan Widayanti belum genap 9 bulan, ia merasakan gejala persalinan prematur. 

"Karena merasa malu, pasangan ini sepakat untuk membuang bayinya. RY membawa bayi itu di mobilnya," tutur Anshori.

Menurut Bidan Desa Pojok, Lilik Muniroh, bayi tersebut diperkirakan lahir dalam kondisi prematur.

Saat ditemukan kulitnya membiru dan plasenta belum dipotong.

Beratnya 1,7 kilogram, panjang 40 centimeter.

"Diperkirakan kandungan masih 7 bulan. Jadi organ bayi juga belum siap," ujar Lilik.

Saat ditemukan bayi hana ditutupi kain dan dalam kondisi lemas.

Diperkirakan ia lahir dua jam sebelum ditemukan.

Kondisinya juga sudah bersih dari darah dan cairan persalinan.

"Kondisinya sudah sempat dibersihkan sebelum dibuang. Kalau baru lahir kan masih berlumuran darah dan cairan," sambung Lilik.

Masih menurut Lilik, kondisi bayi hipotermia atau kedinginan.

Kondisi dimungkinkan karena bayi terlalu lama di udara terbuka.

Padahal bayi yang prematur seharusnya langsung mendapat perawatan medis dan ditaruh dalam inkubator.

"Bayi prematur harus lahir di rumah sakit karena harus segera mendapat perawatan. Kalau lahir sendiri sangat membahayakan bayi," tegas Lilik.

Kini RY dan WY sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung. 

Keduanya dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka  pidana ditambah sepertiganya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved