Berita Banyuwangi

Hadiah di Hari Raya Nyepi, 4 Napi Lapas Banyuwangi Mendapat Remisi 1 Bulan Tahanan

Pembinaan baik yang ia maksud, yakni narapidana akan mendapatkan penghargaan apabila menjalani hukuman dengan baik.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
surya/aflahul abidin
Suasana Lapas Banyuwangi. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Empat narapidana di Lapas Kelas IIB Banyuwangi mendapat remisi bersamaan peringatan perayaan Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023). Remisi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang menjalani masa tahanan di lapas tersebut.

Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan, masing-masing narapidana itu mendapat remisi atau potongan masa tahanan selama 1 bulan. "Sebelum mendapat remisi, warga binaan itu telah menjalani serangkaian tahap penilaian," kata Wahyu.

Penilaian yang dimaksud, antara lain, narapidana aktif dalam pembinaan warga binaan. Mereka juga tak pernah melanggar aturan lapas selama menjalani vonis hukuman. "Remisi ini menunjukkan pembinaan berjalan baik," kata Wahyu.

Pembinaan baik yang ia maksud, yakni narapidana akan mendapatkan penghargaan apabila menjalani hukuman dengan baik. "Kami memberikan remisi berdasarkan surat keputusan dari Ditjen Kemasyarakatan Kemenkum HAM," tambahnya.

Sebelum mendapat remisi, pihak lapas terlebih dulu mengusulkan nama-nama narapidana yang berhak untuk mendapatkannya. Usulan itu kemudian dikirim ke Kemenkumham.

Menurut Wahyu, jumlah warga binaan yang menerima remisi sama dengan yang diusulkan. Artinya tak ada penolakan dari instansi yang dimaksud. Pemberian remisi narapidana di Lapas Banyuwangi, menurut Wahyu, juga bersamaan dengan remisi untuk narapidana lain di Jawa Timur.

Kalau ditotal, jumlah narapidana di Jatim yang menerima pemotongan masa tahanan itu sebanyak 23 orang. Rinciannya 12 orang narapidana tindak pidana khusus dan 11 orang narapidana tindak pidana umum. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved