Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

UPDATE Kondisi David Ozora Tepat Sebulan Usai Dianiaya Mario Dandy: Tangan dan Kaki Tak Lagi Diikat

Inilah kabar terbaru atau update kondisi Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak. 

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribun jakarta
Kondisi David Ozora sebulan setelah dianiaya Mario Dandy terungkap. Sudah tak diikat kaki dan tangannya. 

"Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami David, ditambah dengan kondisi david yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun," ujar dia.

Melliisa menyebut, Reda Manthovani tak pernah menyampaikan soal rencana restorative justice terkait kasus penganiayaan kliennya saat menjenguk di RS Mayapada, Jakarta Selatan

Menurutnya, Kajati DKI hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan.

"Kajati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat," kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3/2023).

"Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga," tambahnya.

Di bagian lain, tawaran restirative justice ini pun langsung menjadi polemik di masyarakat. 

Banyak yang menyayangkan tawaran itu mengingat kasus penganiayaan berat yang telah dialami David. 

Menjawab hal ini. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, menjelaskan alasan pihaknya menawarkan restorative justice.

Menurutnya, AG memiliki peluang untuk bebas melalui mekanisme restorative justice karena masih berstatus anak di bawah umur.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Hal itu, lanjut Ade, diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Selain itu, ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.

Namun, upaya restorative justice terhadap pelaku AG tidak akan dilakukan jika korban dan keluarganya enggan berdamai.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved