Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Batu Temukan Tiga Dugaan Pelanggaran Ini
Menurut Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rohman ada beberapa dugaan pelanggaran. Berikut ini di antaranya
Penulis: Dya Ayu | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BATU - Dugaan pelanggaran prosedur jelang Pemilu 2024 ditemukan Bawaslu Kota Batu.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rohman ada beberapa dugaan pelanggaran, di antaranya tidak tertempelnya stiker pada rumah warga yang telah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit).
Seharusnya sesuai prosedur yang berlaku, setelah adanya coklit dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang merupakan ujung tombak KPU, harus dilakukan pemasangan stiker sebagai tanda bukti proses coklit.
Namun menurut Abdur Rohman penuturan dari Pantarlih, pemilik rumah sudah diberikan stiker namun pemilik rumah memang tidak ingin rumahnya ditempeli stiker.
Temuan dugaan pelanggaran kedua ialah ada Pantarlih dinilai tidak amanah saat bekerja, dengan adanya Pantarlih yang bekerja dari rumah.
Seharusnya kerja Pantarlih harus datang satu persatu ke rumah para pemilih.
Dugaan pelanggaran ketiga yang ditemukan Bawaslu ialah penempatan satu Kartu Keluarga (KK) di dua TPS berbeda.
Seharusnya sesuai prosedur dan ketentuan, satu KK ditempatkan di TPS yang sama.
“Kami sudah mengirim surat cinta kepada KPU Kota Batu. Semua temuan itu masih berupa temuan awal belum berpotensi kuat sebagai bentuk pelanggaran. Tapi saya harap ini bisa segera diperbaiki,” kata Abdur Rohman, Kamis (16/3/2023).
Tak ingin dugaan pelanggaran itu masuk golongan pelanggaran yang nantinya menghambat proses Pemilu 2024, Bawaslu Kota Batu akan memperketat pengawasan.
Sementara itu terkait hal ini, KPU Kota Batu mengakui adanya kendala di lapangan yang dialami Pantarlih.
Di antaranya soal daftar pemilih ganda. Untuk itu KPU Kota Batu harus terlebih dahulu menyinkronkan data dengan data di Dispendukcapil.
"Soal pemilih ganda kami tengah melakukan restrukturisasi antar TPS. Awalnya jumlah TPS sebanyak 720 sekarang dikurangi menjadi 611, tentu ini jadi kesulitan yang luar biasa bagi kami,” ujar Ketua KPU Kota Batu, Mardiono.
Selain itu, kendala lain yang dialami KPU Batu ialah masih banyak masyarakat Kota Batu yang dokumen administratifnya belum diperbarui.
Contohnya seperti meninggal, pindah domisili, hingga pecah KK.
“Itulah yang akhirnya jadi kendala bagi Pantarlih,” jelasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.