Cara Dapatkan Efin untuk Lapor SPT Tahunan, Jika Lupa Tak Perlu ke Kantor Pajak
Berikut cara mendapatkan Efin untuk lapor SPT Tahunan, jika lupa tak perlu ke kantor pajak
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
2. Nama lengkap
3. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
4. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN
5. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016, tetapi disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)
6. Wajib pajak harus memberikan data tersebut kepada petugas Kring Pajak.
Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka Wajib pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF.
File ini terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email sama.
Jika kamu sudah mendapatkan kembali nomor EFIN mu, maka kamu bisa mengikuti langkah di bawah ini untuk mengisi SPT.
Sebelum Anda melakukan pengisian SPT, sebaiknya Anda mempersiapkan 5 hal ini:
a. Alamat email pribadi
b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah
d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
Langkah Setelah Mendapatkan Kode e-FIN
a. Pertama buka akses situs website DJP Online.
efin
SPT Tahunan
SURYA.co.id
Cara Lapor SPT Tahunan
cara dapat EFIN
surabaya.tribunnews.com
solusi lupa EFIN
Tunjungan Plaza Surabaya Lakukan Penyesuaian Jam Operasional, Buka Kembali Minggu 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tunjungan Plaza Surabaya Terpantau Tutup Sementara Hari Ini |
![]() |
---|
Cara Menautkan WhatsApp ke Hp Lain, Trik WhatsApp Praktis Tanpa Ribet Logout dan Login Lagi |
![]() |
---|
UM Surabaya Pantau Mahasiswanya yang Ikut Aksi di Grahadi Surabaya, Ada yang Alami Luka |
![]() |
---|
Ucapan Ini Buat Penculik Bos Bank Plat Merah Minta Bayaran Naik, Singgung Institusi Penegak Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.