Cara Dapatkan Efin untuk Lapor SPT Tahunan, Jika Lupa Tak Perlu ke Kantor Pajak

Berikut cara mendapatkan Efin untuk lapor SPT Tahunan, jika lupa tak perlu ke kantor pajak

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
pajak.go.id
SPT Tahunan 

2. Nama lengkap

3. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN

4. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN

5. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016, tetapi disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)

6. Wajib pajak harus memberikan data tersebut kepada petugas Kring Pajak.

Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka Wajib pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF.

File ini terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email sama.

Jika kamu sudah mendapatkan kembali nomor EFIN mu, maka kamu bisa mengikuti langkah di bawah ini untuk mengisi SPT.

Sebelum Anda melakukan pengisian SPT, sebaiknya Anda mempersiapkan 5 hal ini:

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

Langkah Setelah Mendapatkan Kode e-FIN

a. Pertama buka akses situs website DJP Online.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved