Cara Dapatkan Efin untuk Lapor SPT Tahunan, Jika Lupa Tak Perlu ke Kantor Pajak

Berikut cara mendapatkan Efin untuk lapor SPT Tahunan, jika lupa tak perlu ke kantor pajak

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
pajak.go.id
SPT Tahunan 

SURYA.co.id - Ingin lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, tetapi lupa EFIN?

Diketahui, wajib pajak harus melaporkan pajak tahunan yang kita peroleh lewat SPT.

Pelaporan SPT biasanya bisa dilakukan secara online melalui laman DJP Online.

Untuk bisa login ke laman DJP Online, wajib pajak harus memasukkan nomor EFIN dan password yang telah diberikan sebelumnya.

Lantas, bagaimana jika lupa EFIN saat akan lapor SPT? 

Jangan panik, sebab Anda bisa mengurus kembali nomor EFIN dengan mudah. 

Nomor EFIN bisa Anda dapatkan lagi dengan beberapa cara tanpa harus datang ke kantor pajak. 

Berikut caara dapatkan Efin untuk lapor SPT Tahunan

1. Lewat website

Jika tak punya waktu untuk datang ke KPP terdekat, Anda bisa mengurus EFIN melalui online yakni dengan mengakses pajak.go.id.

Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”.

Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk melapor SPT Online.

Petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali EFIN Anda.

Pastikan juga Anda sudah siap dengan informasi identitas pribadi dan NPWP Anda.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved