Berita Lumajang

Tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Dua Pria Ini Gasak Motor Anggota Polres Lumajang

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan pelaku adalah DHE (45) dan IM (49) masing-masing merupakan warga Kabupaten Lumajang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/erwin wicaksono
Polres Lumajang menangkap maling yang mencuri motor Honda Vario di rumah salah satu anggota Polres Lumajang, 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Polres Lumajang melakukan tindakan tegas terukur kepada maling yang mencuri motor Honda Vario di rumah salah satu anggota Polres Lumajang,

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan pelaku adalah DHE (45) dan IM (49) masing-masing merupakan warga Kabupaten Lumajang. Aksi keduanya terekam kamera terekam CCTV.

Mendapati petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan investigasi.

Lantaran pelaku merupakan residivis, polisi tak sulit mencari keberadaan pelaku dengan segala petunjuk yang telah dikantongi.

Boy menuturkan, saat petugas mengamankan DHE, pelaku sempat melawan.

Alhasil, dinilai membahayakan, petugas kemudian menghadiahi tindakan tegas terukur kepada maling tersebut.

Pelaku pun berhasil dilumpuhkan dan mengalami luka tembak di kakinya.

"Kedua pelaku ini merupakan residivis pencurian mobil antar kabupaten," ujar Boy saat gelar rilis di Polres Lumajang pada Senin (13/3/2023).

Penyelidikan pun berlanjut, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku lain yang ditengarai satu jaringan dengan pelaku sebelumnya.

Seorang pria berinisial DE (33), asal Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung Lumajang akhirnya tertangkap.

DE kala itu kedapatan mencuri motor Honda Supra di depan MAN Lumajang

"DE kami tangkap tanpa ada perlawanan. Pelaku ini sebelumnya kabur ke Jakarta, setelah pulang baru kita ringkus," bebernya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved