Berita Malang Raya

Pasca Ledakan Kasembon Malang, Polisi Tindak Tegas Jika Temukan Bahan Pembuatan Petasan

Ledakan karena petasan dalam kurun satu bulan terakhir yang merenggut korban jiwa, sudah terjadi sebanyak dua kali di Jawa Timur.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/purwanto
Petugas Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur mengamankan barang bukti di area lokasi ledakan diduga akibat bahan baku petasan di Dusun Pulosari, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, (12/3/2023). 

SURYA.CO.ID, BATU - Ledakan karena petasan dalam kurun satu bulan terakhir yang merenggut korban jiwa, sudah terjadi sebanyak dua kali di Jawa Timur.

Kejadian pertama terjadi di Blitar pada Minggu (19/2/2023), tepatnya di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Dalam kejadian itu empat orang yang masih satu keluarga meninggal dunia, 24 korban lainnya mengalami luka-luka dan puluhan rumah rusak.

Kejadian kedua terjadi di RT 7/RW 11 Dusun Pulosari Desa Sukosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang, Sabtu (11/3/2023).

Insiden itu menewaskan satu orang bernama Hasan berumur 19 tahun yang merupakan peracik petasan dan dua orang lainnya luka, serta dua rumah rusak parah.

Tak ingin kejadian itu terulang, polisi di seluruh jajaran di Jawa Timur diminta tegas dalam menindak dan rajin dalam memberikan imbauan kepada masyarakat.

Terlebih saat ini menjelang Ramadan di beberapa tempat seakan sudah menjadi tradisi membuat petasan.

“Dari kejadian yang sudah-sudah Bapak Kapolda Jawa Timur sudah memberikan penekanan dan antisipasi saat gelar Anev, agar di daerah lain khususnya tempat-tempat yang sebelumnya pernah terjadi kejadian ledakan karena petasan diperintahakan kepada seluruh Kasatwil untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahan-bahan pembuatan mercon dan lain sebagainya,” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Senin (13/3/2023).

Tak segan-segan, apabila ditemukan masyarakat yang memiliki bahan-bahan peledak untuk membuat petasan yang memicu adanya ledakan, maka akan ditindak dan diproses.

“Kalau ada dan ditemukan benda-benda yang bisa digunakan untuk bahan peledak harus ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved