Berita Bangkalan

Santri BT Tewas Usai Ditendang Bergantian, Kapolres Bangkalan Sayangkan 9 Pelaku Main Hakim Sendiri

Seperti diketahui, BT menghembuskan nafas terakhirnya di puskesmas dengan luka lebam di bagian lengan, punggung, dan dada

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayati, Senin (13/3/2023) memberikan keterangan terkait penetapan sembilan tersangka pengeroyokan santri. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kronologis lengkap mengenai ihwal pengeroyokan seorang santri sampai tewas oleh para seniornya di sebuah pesantren di Bangkalan, Selasa (7/3/2023) lalu, dipaparkan di Polres Bangkalan, Senin (13/3/2023). Itu setelah sembilan santri resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan santri BT (16), asal Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi dari sebuah pesantren di Desa Campor, Kecamatan Geger, Rabu (8/3/2023).

Dalam rangkaian pemeriksaan secara marathon oleh Satreskrim Polres Bangkalan terkuak bahwa pengeroyokan tersebut berawal dari laporan kehilangan uang sampai dua kali di hari yang sama, Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, berawal dari laporan itu, pihak pengurus kemudian berupaya mencari tahu dan memanggil beberapa santri yang sekamar dengan santri kehilangan uang. Salah seorang di antaranya adalah korban BT. Secara bergantian mereka dipanggil ke sebuah kamar di lantai III.

Bahwa terduga pelaku, lanjutnya, emosi dikarenakan korban BT tidak mau mengakui perbuatannya. Sehingga memancing emosi dan terjadilah pemukulan dengan cara ditampar dan ditendang bergantian oleh tersangka yang berjumlah sembilan orang dengan tangan kosong.

“Malam itu (Minggu) sekitar pukul 21.00 WIB, awalnya datang seorang santri melaporkan bahwa dua santri lainnya telah kehilangan uang Rp 300.000 dan Rp 150.000 di dalam kamarnya. Terjadi di hari yang sama,” singkat Bangkit kepada SURYA, Senin (13/3/2023).

Seperti diketahui, BT menghembuskan nafas terakhirnya di puskesmas dengan luka lebam di bagian lengan, punggung, dan dada, Selasa (7/3/2023) malam. Sebelum meninggal, korban BT sempat pingsan dan dilarikan ke puskesmas.

Sementara Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono di hadapan awak media mengungkapkan, sembilan orang tersangka itu terdiri dari lima santri berusia dewasa dan empat tersangka santri lainya berusia di bawah umum atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Ketika mengetahui ada kehilangan sesuatu barang (uang) yang hilang, dipanggil, karena mungkin berbelit atau mungkin tidak mengaku, ataupun mungkin tidak terbukti, atau mungkin bahasa korban tidak pas yang disampaikan kepada para pelaku, akhirnya terjadi penganiayaan,” ungkap Wiwit.

Kelima santri tersangka berusia dewasa itu kini ditahan di Polres Bangkalan. Mereka yakni berinisial NH (19), warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger; GAD (19), warga Desa/Kecamatan Arosbaya, UD (20), warga Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu; ZA (20), Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu; ZL (19), warga Desa Campor, Kecamatan Geger.

Sementara empat tersangka lainnya yang berusia di bawah umur dikirim ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Mereka yakni berinisial AZ (17), warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger; RR (17), warga Desa Glegge, Kecamatan Arosbaya; RM (17), warga Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya; dan WY (17), warga Desa Campor, Kecamatan Geger.

“(Pencurian) kan masih dugaan, jangan main hakim sendiri. Biarkan polisi yang bekerja untuk mencari siapa pelaku. Belum tentu yang dituduhkan itu benar pelakunya, yang membuktikan adalah kepolisian. Bukan dengan main hakim sendiri hingga meninggal dunia seperti itu,” pungkas Wiwit.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut. Wiwit menyebutkan, munculnya tambahan tersangka lain bisa dimungkinkan. Barang bukti yang disita yakni sepotong pakaian warna putih lengan panjang milik korban.

Atas tindakan main hakim sendiri tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved