Breaking News:

Berita Pasuruan

Kasus Perdagangan Anak di Tretes Pasuruan, Polisi Ungkap Tarif Rp 700 Ribu Per Transaksi

Rata-rata, anak-anak di bawah umur ini dijual dengan harga Rp 700.000 setiap transaksi dengan waktu yang sudah ditentukan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Polisi memamerkan lima tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan mendalami Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen yang menjeat lima tersangka. Terungkap, untuk setiap transaksi menjual orang di kawasan Tretes, para mucikari mematok tarif cukup tinggi.

Apalagi rata-rata perempuan yang menjadi korban praktik prostitusi itu masih muda, bahkan ada yang masih di bawah umur. “Rata-rata, anak-anak di bawah umur ini dijual dengan harga Rp 700.000 setiap transaksi dengan waktu yang sudah ditentukan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (13/3/2023) siang.

Menurut kapolres, para korbannya diminta untuk melayani para tamu yang sudah sepakat memesan dari penjaga wisma dan mucikari tersebut. “Dari pendalaman kami, bisnis menjual anak-anak di bawah umur sudah dilakukan sejak Oktober atau sekitar enam bulan,” tambahnya.

Disampaikan kapolres, tarif itu ditemukan penyidik dari alat bukti yang diamankan yakni buku rekapan. Di dalam buku itu tertulis jelas setiap transaksi. “Untuk omzetnya masih kami dalami lebih lanjut. Sebab tersangka mengaku hanya untung Rp 100.000, tetapi kami perlu buktikan kembali,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan, Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen. Mereka sebelumnya diamankan saat jajaran Polres Pasuruan melakukan penggerebekan dua wisma di kawasan Gang Sono, dan Gang Pesanggrahan, Tretes, Kecamatan Prigen, Jumat (10/3/2023) lalu.

Dari lima orang itu, tiga di antaranya adalah penjaga wisma dan dua mucikari. Kelimanya ditangkap karena diduga kuat terlibat kasus TPPO anak di bawah umur. Kelima tersangka itu adalah ADJ dan PD yang berperan sebagai mucikari. Keduanya bertugas untuk mencari orang yang akan dijual, menyiapkan wisma dan menampung para perempuan.

Sedangkan tiga tersangka lain adalah PI, AM dan PH. Ketiganya bertugas sebagai penjaga wisma. Mereka berperan membantu pelanggan yang sedang mencari perempuan di wilayah Tretes. Modus para tersangka ini adalah menawarkan jasa kepada para wisatawan yang berkunjung di wilayah Tretes. Jika memang ada yang tertarik, maka transaksi dilakukan di vila.

Ada 43 perempuan yang diamankan dalam penggereeakan ini. Tiga orang di antaranya adalah anak di bawah umur. Sedangkan 40 orang lainnya sudah dewasa. Mereka yang terlibat ini berusia di bawah 18 tahun atau di atas 18 tahun. Karena rata-rata usianya masih muda. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved