Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
4 FAKTA Cewek 'Pembisik' Mario Dandy yang Picu Penganiayaan David Ozora, Eks Pacar tapi Bantah Ikut
Terungkap fakta-fakta mengenai sosok APA (inisial) yang memberi informasi ke Mario Dandy Satriyo mengenai dugaan perbuatan tidak baik yang dilakuakn C
Dari hasil informasi yang diberikan APA itulah, dikatakan Dolfie sehingga membuat Mario ingin bertemu kekasihnya yakni AG untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Usai bertemu dengan AG, baru kemudian Mario menghampiri David dan berujung penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor tersebut.
"Kemarin tidak detail ya, jadi dia hanya menceritakan bahwa memang ada sesuatu yang diceritakan kepada Mario dan itulah. Sehingga Mario ingin bertemu saudara AG dan mendapat cerita itu dan mereka bertemu dengan korban," ujarnya.
Mengenai informasi dari APA ini, diucapkan Dolfie juga menjadi bahan pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Mario.
Adapun hal itu merupakan pendalaman mengenai peran APA dalam memberikan informasi kepada Mario Dandy.
"Ada pas pemeriksaan, hari ini juga sempat ditanyakan terkait APA yaitu terkait dengan cerita ini berawal dari siapa kan sebelumnya sudah dirilis di Polres Jakarta Selatan," katanya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.