Berita Entertainment

SOSOK Sopir Ammar Zoni yang Buka Jalan Suami Irish Bella Ditangkap Polisi Lagi, Ini Pengakuannya!

Terungkap sosok M, sopir Ammar Zoni yang membuka jalan suami Irish Bella ditangkap polisi karena narkoba. 

Editor: Musahadah
kolase instagram
M, sopir Ammar Zoni yang ditangkap dulu sebelum sang majikan. Ini sosoknya. 

SURYA.CO.ID - Terungkap sosok M, sopir Ammar Zoni yang membuka jalan suami Irish Bella ditangkap polisi lagi karena narkoba. 

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi setelah sopirnya lebih dulu dibekuk seusai membeli sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jawa Barat. 

Sopir M mendapat perintah Ammar Zoni untuk membeli sabu-sabu pada Rabu 8 Maret pukul 11.00 WIB. 

Beberapa jam kemudian, Ammar Zonu mentransfer uang Rp 1,5 juta ke M melalui mobile banking.

"Kemudian tersangka M mengajak tersangka RH, mereka naik motor berdua ke daerah Boncos Jakarta Barat. Di sana kedua tersangka ketemu seseorang yang dipanggil Bang," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: AMMAR ZONI Akui Pakai Narkoba: Saya Minta Maaf ke Istri, Keluarga dan Masyarakat yang Sudah Kecewa

Pada saat bertemu dengan sosok 'Bang' itu, lalu kedua tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta untuk ditukar dengan dua klip bening berisi narkoba jenis sabu.

Kemudian M, memberi RH imbalan sebesar Rp 500 ribu karena dianggap orang yang mengetahui lokasi pembelian sabu tersebut.

"Kemudian tersangka RH membeli klip bening berisi sabu dan mereka berdua, M dan RH menggunakan sabu secara bersama di daerah Boncos," ujarnya.

Dalam perjalanan pulang, M dan RH dibekung anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di depan pintu timur Ragunan pukul 19.30 WIB. 

Dari keduanya, diamankan 3 bungkus plastik bening sabu.

"Kepada petugas, M mengakui barang yang ada itu titipan AZ. Petugas menangkap AZ di rumahnya daerah Babakan Madang, Bogor, Jawa barat. Kami juga melakukan koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat," terang Ade Ary Syam. 

Ammar Zoni digerebek di rumahnya saat sedang sendirian pada malam hari. 

Lalu, siapa sebenarnya M? 

M diketahui masih berusia muda, 35 tahun. 

Bukan kali ini saja M membelikan narkoba untuk Ammar Zoni

Kepada polisi dia mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023. 

M juga diketahui sebagai pengguna narkoba. 

Hasil tes urin yang dilakukan terhadapnya, dia positif metamfetamine dan amphetamine yang ada pada kandungan sabu, seperti Ammar Zoni dan RH. 

Kini M bersama sang majikan, Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. 

Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman miniaml 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. 

Hingga kini polisi masih menyelidiki motif Ammar Zoni maupun M mengonsumsi narkoba. 

Pernyataan Ammar Zoni

Ammar Zoni ditangkap polisi lagi karena narkoba. Ammar Zoni mengakui kesalahannya di depan media.
Ammar Zoni ditangkap polisi lagi karena narkoba. Ammar Zoni mengakui kesalahannya di depan media. (kolase tribunnews/kompas tv)

Aktor Ammar Zoni akhirnya tampil di depan publik setelah ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba pada Rabu (6/3/2023) malam. 

Di depan awak media, Ammar Zoni dengan lantang mengakui kesalahannya karena terlibat kasus narkoba lagi. 

Ammar Zoni juga meminta maaf kepada istri, keluarga dan masyarakat Indonesia karena telah membuat kecewa. 

Berikut pernyataan Ammar Zoni selengkapnya di depan penyidik polisi Polres Jakarta Selatan.  

"Pertama-tama saya mau minta maaf kepada istri saya, maafkan saya

Baca juga: DERETAN Harta Ammar Zoni, Artis yang Ditangkap karena Narkoba, Punya Tempat Wisata hingga Perkebunan

Saya minta maaf pada keluarga saya.

Saya meminta maaf kepada masyarakat semuanya, yang sudah kecewa sama saya.

Tapi sekaligus saya cukup memberaikan diri saya di media semuanya, mengakui.

Saya dikenal dengan prestasi, begitu pun dengan kesalahan yang saya buat.

Dan saya tidak takut mengakui salah, semoga ini sebagai contoh masyarakat, teman-teman selebriti dan teman-teman media di sini.

Sekaligus saya berterimakaish kepada bapak polri, Polres Metro Jakarta Selatan, yang berhasil meminimalisir, bisa dihentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," ucap Ammar Zoni saat dihadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) malam. 

Sebagai informasi, Ammar Zoni juga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ammar Zoni pernah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017 silam.

Saat itu, kedua asisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M ikut ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Lalu, ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Ammar Zoni akhirnya divonis satu tahun pejara dikurangi masa tahanan. 

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Sunarso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

"Ammar Zoni dan rekannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar Sunarso.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," imbuhnya.

Namun Ammar dan asistennya itu tak akan menjalani hukumannya itu di balik jeruji, melainkan di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Tiga, memerintahkan kepada terdakwa Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Empat, menetapkan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan di panti rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," kata hakim kedua. 

"Lima, menetapkan masa penangkapan, masa penahanan, dan masa menjalani pengobatan atau perawatan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dicantumkan," sambungnya kemudian mengetuk palu satu kali.

Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi serta menyatakan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, hakim ketua mempersilakan Ammar Zoni berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya apakah menerima putusan atau memilih mengajukan banding dalam waktu tujuh hari kerja.

"Setelah konsultasi dengan terdakwa, kami menerima (putusan)," ucap kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, usai berbincang beberapa saat dengan kliennya.

Dalam kasus ini Ammar tidak sendiri, kedua assisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M ikut ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Kemudian, Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Ikut Deklarasi Antinarkoba

Ammar Zoni bebas dari rehabilitasi pada tahun 2018.

Setelah beberapa saat usai menghirup udara bebas, rupanya Ammar Zoni pernah ikut mendeklarasikan pemberantasan narkotika.

Ammar Zoni bersama teman-teman artis lainnya bersama-sama mengumandangkan deklarasi Pemberantasan Narkotika di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).

Ada enam poin yang kala itu disepakati dalam deklarasi pemberantasan narkotika dipimpin oleh produser Manoj Punjabi, Ketua Imarindo (Ikatan Manajer Artis Indonesia) Nanda Persada, serta artis peran Ramzi.

"Deklarasi. Kami artis, manajer, dan produser Indonesia berjanji: satu, bersedia untuk menerima sanksi hukum dan sanksi sosial jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba seperti yang telah disepakati dalam MoU di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis 22 Februari 2018," ucap Ammar Zoni dan beberapa artis lainnya secara serentak.

Poin kedua, para artis, manajer, dan produser tersebut juga berjanji untuk berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum sesuai prinsip negara hukum terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Poin ketiga, tetap menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di manapun berada.

Poin keempat, menggalakkan semangat say no to drugs di lingkungan artis maupun di tengah-tengah masyarakat.

Lalu, poin kelima mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba.

“Enam, berkomitmen akan menjadi generasi penerus bangsa yang akan trrus meningkatkan kapasitas dan prestasi. Artis, manajer, dan produser Indonesia," tutup para artis yang hadir kala itu.

Tidak hanya Ammar Zoni, produser Manoj Punjabi, Ketua Imarindo (Ikatan Manajer Artis Indonesia) Nanda Persada, artis peran Ramzi yang hadir.

Hadir juga Stefan William, Ammar Zoni, komika Mongol, Gilang Dirga, Arie Kriting, komika Mosidik dan lainnya.

Para artis tersebut juga telah menandatangani kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) antara Polres Jakarta Selatan dengan artis, manajer, dan produser.

Saat itu pembacaan deklarasi tersebut disaksikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dan beberapa jajaran kepolisian, serta Dandim 0504/JS Letkol Arh Aji P Nugroho. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ammar Zoni Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved