Berita Surabaya

Divonis Setahun Penjara, Security Officer Suko Sutrisno Langsung Bersimpuh di Depan Hakim

Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Security Officer Suko Sutrisno divonis hukuman satu tahun penjara

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno saat bersimpuh di depan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Security Officer Suko Sutrisno divonis hukuman satu tahun penjara dalam sidang agenda putusan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023) siang. 

Jalannya sidang putusan terdakwa, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Pertama, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat, serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga menyebabkan sakit sementara," jelas Hakim Abu Achmad. 

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan usai menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan usai menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Baca juga: Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim melalui Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, terdapat empat pertimbangan yang meringankan terdakwa hingga dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan enam tahun delapan bulan penjara. 

Pertama, pihak terdakwa tergabung dalam Panpel Arema FC, telah berupaya meminta perubahan jadwal pertandingan hasil rekomendasi Kapolres Malang, untuk dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB, bukan pada pukul 20.00 WIB, atas dasar pertimbangan keamanan.

Namun, ternyata, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh PT LIB, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata, karena PT LIB telah terikat kontrak dengan Indosiar. Karena dalam hitungan bisnis tidak menguntungkan. 

"Hal ini sangat disayangkan, karena PT LIB dan official dan suporter sebagai objek semata. Sehingga mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan mereka," terangnya. 

Kedua, kerusuhan di dalam stadion dipicu oleh suporter mulai turun ke stadion. Hingga para official dan pemain dievakuasi menggunakan Mobil Rantis Baracuda milik Polisi untuk dievakuasi ke luar stadion. 

"Bersamaan dengan itu, pukul 22.57, para pemain dan official dievakuasi dari ruang pemain menggunakan baracuda, namun di luar mendapatkan penghadangan. Di dalam stadion, para suporter dapat tembakan gas air mata," jelasnya. 

Ketiga, Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana. 

Keempat, terdakwa telah lama mengabdi di dunia persepakbolaan sebagai steward. Walaupun, lanjut Hakim Abu Achmad, terdakwa tidak memahami tugas dan tanggung jawab mengenai keselamatan dan keamanan, tapi terdakwa tetap bersedia ditunjuk sebagai steward karena panggilan jiwa. 

"Demikianlah diputuskan Majelis hakim di PN Surabaya, pada Kamis tanggal 9 Maret 2023," pungkasnya. 

Atas putusan vonis tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa sempat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya oleh majelis hakim. 

Namun, kesemuanya memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu merespons adanya vonis tersebut. 

"Terima kasih. Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Suko Sutrisno, setelah sempat bersimpuh menempelkan kedua lututnya di lantai tepat depan majelis hakim. 

Setelah ketok palu hakim menandai pungkasnya sidang kasus yang dijalaninya, Suko Sutrisno yang bertubuh tegap dan kekar itu tampak berjalan dengan langkah kaki yang mantap. 

Meski menyeruak kerumunan awak media yang berjejal di depannya, Suko Sutrisno tetap berkeinginan untuk tetap bebas. 

"Ya ingin bebas pokoknya," ujarnya pada awak media yang berjejal di depannya. 

Mungkin karena ruang di area persidangan terbilang sempit, karena rampungnya tahapan sidang harus menghendaki terdakwa untuk segera meninggalkan ruang sidang. Sehingga ekspresi kegembiraan Sutrisno tampak kikuk. 

Namun, ekspresi tersebut tak lantas dipendam surut. Justru saat kembali masuk ke ruang tahanan sementara di area belakang Kantor PN Surabaya, ekspresi kegembiraan Suko Sutrisno tampak begitu jelas saat para terdakwa kasus lain di dalam ruang tahanan itu memberikan pelukan hangat sebagai simbol ucapan selamat. 

Setelah beberapa kali pelukan hangat dari para sesama terdakwa, Suko Sutrisno akhirnya bersujud syukur di dalam ruang tahanan sementara tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved